Eks Presdir PT AXI Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK, Ini Modusnya
Pihak Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayan
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pihak Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2018.
Tersangka tersebut berinisial SMS yang diketahui merupakan Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT AXI pada tahun 2018.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini Kamis 24 Maret 2022: Potensi Hujan di Cilegon, Serang, dan Tangsel
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa pada Rabu (23/3/2022) tim penyidik telah memeriksa dua orang saksi berinisial SMS dan Saksi WA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut, tim penyidik kemudian menetapkan satu orang tersangka.
"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi SMS sebagai tersangka," ujarnya kepada awak media pada Rabu (23/3/2022) malam.
Dikatakannya, surat perintah penetapan tersangka atas nama SMS juga elah dikeluarkan dan ditandatangani langsung olehnya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Sementara dalam kasus tersebut, modus yang dilakukan oleh tersangka SMS yaitu tersangka diketahui sebagai Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT AXI (Astragraphia
Xprint Indonesia) pada Tahun 2018.
Baca juga: BREAKING NEWS! Kejati Banten Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Korupsi Komputer UNBK
Di mana PT AXI sebagai Online Marketing yang diakui oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai Perusahaan yang tercantum dalam E-Catalog LKPP.
Saat itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengadakan Kontrak dengan PT AXI untuk pengadaan computer (laptop) dan server sebagai penyedia barang.
"Berdasarkan fakta penyidikan, ternyata barang yang diadakan oleh PT AXI tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam Kontrak," ungkapnya.
Sehingga setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup, kemudian tim penyidik menetapkan SMS sebagai tersangka.
Saat ini tersangka SMS telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Maret sampai dengan 11 April 2022 di Rutan Kelas 2B Pandeglang.
Menurutnya hal itu dilakukan dengan pertimbangan untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan terhadap tersangka.
Serta telah dipenuhinya unsur subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 21 KUHAP.
Baca juga: Terkuak! Armand Maulana Ternyata Memiliki Gelar Bangsawan Kesultanan Banten, Tak Banyak yang Tahu?
