BREAKING NEWS! Kejati Banten Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Korupsi Komputer UNBK

BREAKING NEWS! Kejati Bantan Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Korupsi Komputer UNBK

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Kejaksaan Tinggi Banten tetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK, Rabu (23/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2018, Rabu (23/3/2022).

Tersangka tersebut berinisial SMS, yang diketahui merupakan Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT AXI pada tahun 2018.

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com saat di depan kantor Kejati Banten, tampak sejumlah orang keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi Banten sekitar pukul 19.46 WIB.

Baca juga: Penyidik Kejati Banten Periksa Saksi dan Ahli Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK

Di antara petugas Kejaksaan, terlihat ada satu orang pria memakai baju rompi merah keluar sambil dikawal ke dalam mobil tahanan.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa pada hari ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi berinisial SMS dan WA.

“Kedua saksi tersebut dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Dari dua orang yang diperiksa, satu orang saksi yaitu SMS, telah ditemukan dua barang bukti untuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujarnya kepada awak media, pada saat konferensi pers.

Leonardo menjelaskan, bahwa usai ditetapkan sebagai tersangka, saudara SMS kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang.

Baca juga: Eks Kepala Dindikbud Banten Bersama Komisaris Perusahaan Ditahan Kejati Kasus Korupsi Komputer UNBK

“Untuk tersangka SMS dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari sejak hari ini pada 23 Maret 2022, hingga 11 April 2022 di Rutan kelas II B Pandeglang," katanya.

Menurutnya, hal ini dilakukan dalam rangka mempercepat penyelesaian penyidikan pada kasus UNBK.

Dijelaskannya bahwa SMS merupakan Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT AXI pada tahun 2018.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved