Eks Presdir PT AXI Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK, Ini Modusnya

Pihak Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayan

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Kejati Banten menetapkan Direktur Utama PT AXI Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK Dindikbud Banten 

Perlu diketahui bahwa sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial US, AP dan EKS.

Di mana ketiga tersangka tersebut saat ini telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik.

Dijelaskan Leonard, pihaknya juga telah melakukan ekspose perhitungan kerugian
keuangan negara bersama Tim Auditor pada Selasa (22/3/2022) kemarin.

"Kemudian telah dihasilkan kesepakatan dan telah ditentukan pula jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dari Tindak Pidana Korupsi UNBK yaitu sebesar Rp 8.987.130.000," ungkapnya.

Kemudian dijelaskan olehnya, bahwa tim penyidik juga telah berusaha secara optimal untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.

Serta melakukan penelusuran beberapa aset kepada para tersangka.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved