Tidur Sekamar dengan Anak Istri, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya dengan Ditutupi Selimut

Seorang ayah menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Tindakan keji itu dilakukan sang ayah tepat di hadapan istrinya.

Editor: Anisa Nurhaliza
Istimewa
Ilustrasi kekerasan seksual 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Tindakan keji itu dilakukan sang ayah tepat di hadapan istrinya.

Pasalnya, Ayah, ibu, dan korban (anak kandung) tidur dalam satu ruangan yang sama.

Namun, tindakan keji itu dilakukan sang ayah dengan menggunakan suatu cara agar sang istri tak mengetahuinya.

Ayah yang menyetubuhi anak kandungnya itu melakukan hal tersebut sambil menutupinya dengan selimut agar sang istri atau ibu dari korban tak melihat dan mengetahuinya.

Korban merupakan seorang remaja berinisial EGF (13) yang masih duduk di bangku SMP.

Baca juga: Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Ayah Cabuli Dua Anak Kandung, Hukuman Terancam Dikebiri

Pelaku adalah AA (36), warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

Diketahui, AA menyetubuhi anak kandungnya sudah sejak Desember 2021.

Sang anak telah disetubuhi ayah kandungnya sebanyak delapan kali.

"Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri itu sebanyak 8 kali," kata Ade, kepada Kompas.com, di Mapolresta Solo, Rabu (23/3/2022).

AA menyetubuhi sang anak di rumahnya sendiri.

Bahkan pelaku beraksi di kamar rumah saat sang istri sedang tidur.

"Saya melakukan di kamar rumah, ada istri saya, tapi paling dia kecapekan kerja dan saat tidur," kata AA, Rabu (23/3/2022), mengutip Tribun Solo.

Baca juga: Miris! Kakek Cabuli Cucunya yang Berusia 7 Tahun, Lakukan Aksinya Saat Rumah Sepi

Kepada polisi, AA mengaku mulai tertarik pada sang anak saat melihat korban buang air kecil di kamar mandi rumah.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban.

Korban tidak akan dipinjami handphone dan motor bila menolak ajakan pelaku.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, barang tersebut menjadi penting bagi korban.

Korban memerlukan ponsel untuk pembelajaran secara daring.

Selain ada istri, adik korban juga berada di dalam kamar tersebut saat pelaku beraksi.

"Di dalam kamar tersebut, tersangka bersama istri dan kedua anaknya ada di sana.”

"Jadi aksi ini dilakukan dini hari, saat istri dan adik korban sedang tertidur," imbuhnya.

Baca juga: Modus Pencabulan Dua Anak di Baubau, Diiming-iming Beli Pentol Malah Dibelokkan ke Hutan

Aksi pelaku terbongkar setelah korban bercerita kepada temannya.

Teman korban lalu bercerita kepada pakdhe korban hingga akhirnya diteruskan ke ibu korban, MEP (31).

Mendapat informasi tersebut, MEP membuat laporan ke SPKT Polresta Solo pada Minggu (6/3/2022).

Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti satu buah selimut warna merah, satu kaos warna cokelat, satu celana pendek warna cokelat, dan satu set pakaian dalam korban.

Pihak kepolisian juga melakukan visum pada korban pada Senin (14/3/2022).

Kini AA diancam pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 Junto pasal 76d, Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti, Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dipidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar, dijelaskan lagi pada pasal 81 ayat 3 apabila itu dilakukan oleh orang tuanya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, atau 20 tahun," kata Ade.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Remaja Disetubuhi Ayah Kandung Padahal Sekamar dengan Ibu, Pelaku Tutupi Selimut Agar Tak Ketahuan,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved