Rencana Nikah Idayati Adik Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman: Tunggu Tanggal Mainnya

Rencana Nikah Idayati Adik Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman: Tunggu Tanggal Mainnya

Editor: Ahmad Haris
Tribunsolo.com
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melamar adik kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bernama Idayati.    

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman buka suara terkait rencana dirinya yang akan menikah dengan Idayati, adik kandung Presiden Jokowi.

Dirinya juga menanggapi desakan sejumlah pihak, yang meminta dirinya mengundurkan diri dari jabatannya terkait pernikahan.

Hal ini kantaran dikhawatirkan hubungannya dengan Presiden Jokowi akan banyak menimbulkan konflik kepentingan.

Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Akan Nikahi Adik Jokowi, DPR: Dari Aturan, Tak Ada yang Larang

"Nanti tunggu tanggal mainnya," ujar Anwar usai menghadiri pengukuhan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP PA GMNI) 2021-2026 di Hotel Sultan, Sabtu (26/3/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Saat disinggung tentang pernikahannya, Anwar menyebutkan hal tersebut menjadi kehendak Tuhan.

"Itu kan begini, ini kan semua kembali kepada Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa," tuturnya.

Anwar Usman akan menjadi adik ipar Presiden Jokowi.

Dia akan menikah dengan adik kandung Jokowi, Idayati, pada 26 Mei 2022 di Kota Solo, Jawa Tengah.

Anwar telah melamar Idayati pada Sabtu (12/3/2022), bertepatan saat Jokowi pulang ke Solo, untuk menjadi saksi pernikahan keponakannya.

Terkait rencana ini, sejumlah pihak pun meminta Anwar untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua MK demi menghindari konflik kepentingan.

Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi menilai pernikahan itu akan menjadi ujian sikap kenegarawanan Ketua MK.

"Potensi benturan kepentingan bakal jadi masalah krusial kelak karena terbentuknya relasi semenda antara Ketua MK dengan Presiden," kata koalisi dalam keterangan pers dikutip dari situs Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (25/3/2022).

"Sederhananya publik akan bertanya, bagaimana sikap dan objektivitas Ketua MK saat menyidangkan perkara-perkara pengujian undang-undang, di saat yang sama ia memiliki relasi kekeluargaan dengan Presiden?" imbuh koalisi.

Koalisi mengingatkan bahwa MK belakangan ini tengah dideru perkara-perkara pengujian undang-undang yang sarat muatan politis, termasuk di antaranya UU IKN dan UU MK.

Koalisi menilai MK juga sedang dalam fase juristocracy, yakni ekspansi lembaga kekuasaan kehakiman untuk mengadili perkara yang memiliki unsur politis. 

"Kondisi ini akan membawa implikasi yang fatal tatkala hakim terperangkap benturan kepentingan," ujar koalisi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved