Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadan 1443 Hijriah, Cermati Perubahannya
Berikut ini aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK selama Ramadan 2022.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK selama Ramadan 2022.
Aturan itu tercantum di Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Baca juga: Selama Ramadan 2022, Jam Kerja Pegawai Pemkot Tangerang Berkurang, Hanya Tujuh Jam
Seperti dilansir dari laman Kemenpan RB, jadwal PNS di bulan Ramadan 2022 ini berlaku baik pegawai yang bekerja di kantor (work from office) maupun di rumah (work from home).
Berdasarkan surat edaran, jadwal kerja PNS bulan Ramadan 2022 yang memberlakukan lima hari kerja menjadi Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00.
Jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30
Pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja PNS bulan Ramadan 2022 menjadi Senin sampai Sabtu pukul 08.00-14.00.
Waktu istirahat diberikan pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat dimulai pada 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Baca juga: Siap-siap, Ini Daftar Kebutuhan Pokok yang Harganya Naik Menjelang Ramadan
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja PNS di bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PAN-RB.
Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul Catat! Ini Aturan Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan 2022, Bisa Pulang Lebih Cepat
https://www.kompas.tv/article/274227/catat-ini-aturan-jam-kerja-pns-di-bulan-ramadan-2022-bisa-pulang-lebih-cepat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pns.jpg)