Ramadan 1443 H

Jadwal Kerja PNS Ramadan 2022: Satu Minggu Minimal 32,5 Jam, Istirahat Hanya 30 Menit kecuali Jumat

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan di rumah.

TribunBanten.com/Mildaniati
Sebanyak 115 calon pegawai negeri sipil (CPNS) periode 2019 diambil sumpahnya saat pelantikan menjadi PNS di Pemkot Serang, Rabu (2/2/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menandatangani SE Nomor 11/2022.

SE yang ditembuskan ke Presiden dan Wakil Presiden itu tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ramadan 1443 Hijriah.

Mengutip laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Minggu (27/3/2022), SE berlaku bagi ASN yang bertugas kedinasan di kantor dan di rumah atau work from home.

Jadwal kerja pegawai negeri sipil (PNS) yang memberlakukan lima hari kerja, pada Ramadan 2022 menjadi pukul 08.00-15.00 pada Senin-Kamis dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30.

Baca juga: Capaian Penerimaan ZIS Kabupaten Serang Rp 3 Miliar, 80 Persen dari ASN

Untuk Jumat, jam kerja pukul 08.00-15.30 dan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Adapun yang menerapkan enam hari kerja, Senin-Kamis dan Sabtu pada Ramadan pukul 08.00-14.00.

Waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Untuk Jumat, jam kerja PNS Ramadan 2022 pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima dan enam hari kerja selama Ramadan 1443 H, memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Baca juga: Jelang Ramadan 2022, Kapan Sidang Isbat Penentuan Puasa Digelar? Simak Penjelasan Kemenag

SE juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Selain itu, juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan di rumah.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved