Lebaran 2022
Mudik Lebaran 2022, 21 Juta Orang Diprediksi Gunakan Mobil Pribadi dan 9 Juta Pemudik Naik Pesawat
Adanya potensi penumpukan masyarakat di bahu jalan, Kemenhub akan melakukan 2 opsi untuk mencegah penumpukan tersebut.
TRIBUNBANTEN.COM - Badan Litbang Perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar survei potensi pergerakan masyarakat selama angkutan Lebaran 2022.
Survei itu digelar pada 9-21 Maret setelah syarat perjalanan dengan tes antigen/PCR dihapuskan.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, mengatakan setelah dihapusnya test antigen/PCR, potensi penggunaan moda transportasi mudik sedikit bergeser.
Meskipun penggunaan angkutan pribadi tetap terbanyak, tetapi pemilihan penggunaan pesawat tercatat lebih banyak dibandingkan kereta api dibandingkan hasil survei sebelumnya.
Baca juga: 21,3 Juta Orang Diprediksi Mudik ke Jawa Tengah pada Lebaran Kali ini, Waspadai Sejumlah Titik
Kendaraan yang mendominasi mayoritas jenis moda pilihan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik adalah mobil pribadi diprediksi sebanyak 21 juta orang atau 26 persen.
Sepeda motor sebanyak 14 juta orang atau 18 persen disusul bus 12 juta orang atau 16 persen dan pesawat 9 juta orang atau 12 persen.
Adanya potensi penumpukan masyarakat di bahu jalan, Kemenhub akan melakukan 2 opsi untuk mencegah penumpukan tersebut.
Dua opsi itu adalah pembatasan waktu bagi kendaraan yang berhenti di rest area atau pemanfaatan rest area perkotaan.
Rest area perkotaan adalah menuju exit tol dan keluar ke kota terdekat.
Setelah istirahat, atau membeli oleh-oleh dan makanan, masyarakat bisa masuk kembali ke tol.
"Istilah rest area perkotaan pertama kali disebutkan Bapak Menteri Perhubungan. Masyarakat dapat diarahkan untuk keluar ke kota terdekat sehingga dapat menggerakkan UMKM," ucapnya melalui rilis, Minggu (27/3/2022).
Menurut dia, ini adalah strategi yang tidak hanya berpedoman pada keselamatan, tetapi juga meningkatkan pendapatan UMKM.
Kemudian mengenai pembatasan angkutan kendaraan barang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Baca juga: Cek Jadwal Libur Tanggal Merah dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Mudik Diizinkan!
Budi mengatakan, nantinya yang akan dibatasi, yaitu mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan.
Budi mengimbau dengan diizinkannya mudik, semua pihak yang terlibat dalam angkutan Lebaran dapat memaksimalkan kinerjanya dengan baik.