PPN Naik Jadi 11%, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tercatat Naik pada April 2022
Sejumlah barang mengalami kenaikan harga pada awal bulan April 2022. berikut ini barang-barang yang tercatat harganya naik memasuki bulan April ini:
3. Minyak goreng Semenjak Rabu (16/3/2022), Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan telah dicabut oleh pemerintah.
Kebijakan tersebut diambil setelah stok minyak goreng mengalami kelangkaan di pasaran.
Pencabutan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.
"Pada 16 Maret telah ditentukan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendang Nomor 06 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng dan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan," kata Lutfi dikutip dari Kompas.com, 17 Maret 2022.
Baca juga: Tanah di Cinangka Disita, Wajib Pajak Punya Utang PPh dan PPN Senilai Rp 262 Jutaan
Dampak dari dicabutnya HET tersebut, saat ini harga minyak goreng kemasan di pasaran tak lagi terbatas Rp 14.000 sebagaimana sebelumnya.
Di pasaran, harga-harga minyak goreng naik cukup signifikan. Dikutip dari situs hargapangan.id, harga minyak goreng kemasan bermerek 1 per hari ini Jumat (1/4/2022) yakni Rp 25.700.
Adapun untuk harga minyak goreng kemasan bermerek 2 per hari ini Rp 25.100.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Memasuki April 2022, Berikut Daftar Barang yang Tercatat Harganya Naik"
Entering April 2022, the following is a list of items whose prices have increased

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pajak.jpg)