Pendaftaran 9.284 Bintara Dibuka, Langsung Jadi Bripda Gaji Rp 2,1 Juta/Bulan Plus Beragam Tunjangan

Siapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan karena pendaftaran Polri Bintara dibuka pada 31 Maret 2022 hingga 11 April 2022.

TribunBanten.com/Mildaniati
ilustrasi polisi. Anggota Satlantas Polres Serang Kota punya cara unik dengan memakai sepatu roda menggelar Operasi Patuh Maung 2021, Sabtu (25/9/2021). 

Dengan masa jabatan kurang dari satu tahun, gaji pokok yang diterima seorang polisi dengan pangkat Bripda adalah Rp 2.103.700 per bulan.

Selain gaji bintara polisi untuk pokoknya, setiap bulannya anggota Polri juga menerima berbagai macam tunjangan.

Salah satunya yang nominalnya cukup besar adalah tunjangan kinerja (tukin).

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Kisah Wiwik, 4 Tahun Menjadi Guru Honorer dengan Gaji Rp 200 Ribu per Bulan, Kini Diangkat PNS

Seorang bintara polisi dengan pangkat Bripda masuk dalam kelas jabatan 5 yang berarti berhak mendapatkan tunjangan kinerja per bulan sebesar Rp 2.493.000.

Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, anggota Polri juga masih menerima sejumlah tunjangan lainnya yang besaranya tergantung dari pangkat, jabatan, jumlah anggota keluarga, dan daerah penempatan.

Berikut rincian tunjangan yang diterima anggota Polri selain gaji pokok dan tukin:

  • Tunjangan Istri/Suami.
  • Tunjangan Anak.
  • Tunjangan Pangan/Beras.
  • Tunjangan Lauk Pauk.
  • Tunjangan Umum.
  • Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.
  • Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
  • Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
  • Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.
  • Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).
  • Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.
  • Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
  • Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembulatan gaji.
  • Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Buka Penerimaan 9.284 Bintara, Berapa Gaji dan Tunjangannya?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved