Cara Menghitung THR PNS 2022, Gaji dan Tunjangan yang Masuk Komponen, Kapan Cairnya?

Jika tidak ada perubahan, berarti THR PNS 2022 tanpa tukin akan berlaku seperti 2021.

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
ilustrasi uang THR 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebelum Lebaran, tunjangan hari raya (THR) adalah yang paling ditunggu.

Kapan THR pegawai negeri sipil (PNS) cair? Berapa jumlah THR PNS?

Pada 2021, THR PNS tanpa tunjangan kinerja (tukin) sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021.

Jika tidak ada perubahan, berarti THR PNS 2022 tanpa tukin akan berlaku seperti 2021.

Jika sama ketentuannya, besaran THR Lebaran 2022 untuk PNS terdiri atas gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

THR Lebaran 2022 untuk PNS tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.

Baca juga: Jangan Sedih, Tak Semua PNS Dapat THR, Hanya Golongan Tertentu yang Berhak, Simak Daftarnya

Secara lebih tegas, ketentuan THR Lebaran 2022 untuk PNS tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.

Disebutkan, THR Lebaran untuk PNS tidak termasuk: tunjangan kinerja; tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain; tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain; insentif kinerja; insentif kerja; dan tunjangan pengelolaan arsip statis.

Selain itu, juga tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis; tunjangan pengamanan; serta tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan.

Kemudian yang tidak termasuk juga tambahan penghasilan bagi guru PNS; insentif khusus; tunjangan khusus; tunjangan pengabdian; tunjangan operasi pengamanan; tunjangan selisih penghasilan; tunjangan penghidupan luar negeri; dan tunjangan atau insentif.

Tunjangan itu yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.

Mengacu pada aturan pencairan THR tahun lalu, besaran THR PNS 2022 terdiri atas gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat, dengan catatan bila tetap diberlakukan THR PNS 2022 tanpa tukin.

Daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR tahun 2022:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Baca juga: Pendaftaran 9.284 Bintara Dibuka, Langsung Jadi Bripda Gaji Rp 2,1 Juta/Bulan Plus Beragam Tunjangan

Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved