Cara Menghitung THR PNS 2022, Gaji dan Tunjangan yang Masuk Komponen, Kapan Cairnya?
Jika tidak ada perubahan, berarti THR PNS 2022 tanpa tukin akan berlaku seperti 2021.
Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
Baca juga: Belanja Kemendikbud Ristek Rp 6,4 Triliun per Februari 2022: Gaji Guru, KIP Kuliah, dan Beasiswa
Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000
5. Tunjangan umum PNS
Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.
Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000
Pasal 11 PP Nomor 63 Tahun 2021 menyebutkan THR Lebaran untuk PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya.
Meski begitu, dalam hal THR Lebaran untuk PNS belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR PNS 2022 Kapan Cair dan Berapa Besarannya?"