DPRD Banten Umumkan Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Melalui Rapat Paripurna

DPRD Banten Umumkan Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Melalui Rapat Paripurna   

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Suasana Rapat Paripurna usulan pemberhentian masa jabatan Gubernur Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy periode 2017-2022.   

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna usulan pemberhentian masa jabatan Gubernur Wahidin Halim, dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy periode 2017-2022.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni di Gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa (5/4/2022).

Dalam rapat paripurna tersebut, tampak dihadiri oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Sekda Banten Al Muktabar dan beberapa pejabat OPD Provinsi Banten.

Baca juga: Masa Jabatan WH-Andika akan Segera Berakhir, Ini Harapan Ketua DPRD Banten untuk Calon Pj Gubernur

Sedangkan Gubernur Banten Wahidin Halim tidak terlihat dalam rapat tersebut.

Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni menyampaikan, bahwa Rapat Paripurna tersebut digelar yaitu untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri.

Tentang masa jabatan sejumlah Kepala Daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat.

"Rapat Paripurna ini, berkenaan dengan masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022," ujar Andra Soni saat memimpin rapat, Selasa (5/4/2022).

Andra mengatakan, bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Banten akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2022.

Berkenaan dengan akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Banten.

Maka DPRD Banten mengumumkan pemberhentian melalui Rapat Paripurna DPRD.

Kemudian hasil rapat paripurna tersebut, kata Andra, akan disampaikan ke Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Masa Jabatan WH-Andika Akan Segera Berakhir, PKS Banten Harapkan Ini kepada Sosok Pj Gubernur

"Penyampaian dilakukan oleh pimpinan DPRD paling lambat 30 hari, sebelum berakhirnya masa jabatan untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," terangnya.

Dikatakannya, bahwa hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemberhentian kepala daerah.

"Bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil Kepala daerah, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam sidang paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden RI untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved