NASIB Karyawati Bank BUMN yang Tilep Uang Nasabah Rp 1,1 M untuk Binomo, Akui Pasrah Jika Dipenjara
Tergiur kekayaan Indra Kenz, seorang pegawai bank BUMN tanggung resiko yang tak main-main banyaknya.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM - Aksi nekat dilakukan seorang pegawai bank BUMN bernama Arini Listaini Chalid.
Demi bermain aplikasi trading Binomo, Airini tak segan menilep uang nasabah hingga Rp 1,1 miliar.
Kini Arini bahkan sampai harus berurusan dengan polisi dan diseret ke pengadilan sebagai terdakwa kasus aplikasi trading binary option.
Baca juga: Denny Cagur Akui Pernah Gabung Dalam Grup Investasi Binomo, Sampai Cari Tahu Siapa Saja Afiliatornya
Melansir Tribun Timur, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Arini mengaku telah bermain aplikasi Binomo sejak 2019.
Ia pun menggunakan rekening tabungan milik nasabah sebagai jaminan pinjaman dana.
Lalu rekening itu ia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Tak hanya untuk jaminan, rekening miliki nasabahnya juga dibuka secara ilegal dan dananya dicarikan untuk mengisi saldo Binomo.
Lantaran masih kurang, Arini lalu mencoba cara lain dengan menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian.
Baca juga: Ini Dia Sosok Fakarich Guru Indra Kenz, Akui Buka Kelas Trading Binomo dengan Tarif Jutaan Rupiah
Hal tersebut disampaikan Arini langsung saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim Yusriansyah dalam persidangan, Senin (4/4/2022).
"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata Arini sebagai terdakwa.
Alhasil, niat Arini untuk untung malah menjadi buntung karena saat ini seluruh asetnya ludes.
Arini yang tak mampu mengganti sisa kerugian perbankan mau tak mau harus siap menerima konsekuensi hukuman.
Usai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Guru Indra Kenz, Fakarich Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Binomo oleh Bareskrim Polri
Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.
