NASIB Karyawati Bank BUMN yang Tilep Uang Nasabah Rp 1,1 M untuk Binomo, Akui Pasrah Jika Dipenjara

Tergiur kekayaan Indra Kenz, seorang pegawai bank BUMN tanggung resiko yang tak main-main banyaknya.

(banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody)
Arini Listiani Chalid, terdakwa korupsi mantan CS bank berplat merah di Banjarmasin diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin 

Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif.

Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diolah dari artikel Sosok.id dengan judul: Tilep Uang Nasabah hingga Rp1,1 Miliar, Sosok Karyawati Bank Tergiur Ingin Cepat Kaya Lewat Binomo Seperti Indra Kenz

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved