Perselingkuhan 2 Pegawai KPK Terbongkar, Begini Awal Mulanya

Dua pegawai KPK berinisial SK dan DW diduga berselingkuh. DW merupakan laki-laki yang berprofesi sebagai Jaksa. Sementara SK merupakan perempuan

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Baru KPK 

TRIBUNBANTEN.COM - Dua pegawai KPK berinisial SK dan DW diduga berselingkuh.

DW merupakan laki-laki yang berprofesi sebagai Jaksa.

Sementara SK merupakan perempuan yang bekerja sebagai staf informasi dan data.

Dewan Pengawas KPK telah mengenai mereka sanksi setelah terbukti berselingkuh.

Anggota Dewan Pegawas KPK, Syamsuddin Haris mengakui adanya sidang etik terhadap dua pegawai KPK tersebut.

"Ya benar," ujar Syamsuddin ketika dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto Sebut Nama Kapolri & Ketua KPK, Apa Konten Pendidikan PPSA 2017?

Dewas KPK menyatakan, SK dan DW terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Atas perbuatannya, keduanya dihukum dengan sanksi sedang, yakni berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.

Selain itu, Dewas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.

Adapun dalam persidangan ini, sebanyak 8 orang telah dimintai keterangan.

Mereka di antaranya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Kemudian, Direktur Penuntutan KPK hingga suami dan ibu mertua terperiksa.

Baca juga: Luapkan Unek-unek di Twitter, Ketua KPK Firli Bahuri: Saya Memimpin Lembaga yang Sangat Populer

Selain itu, ada juga tiga orang sebagai saksi yang meringankan.

Putusan terhadap SK dan DW dijatuhkan pada 7 Maret 2022 lalu oleh Ketua Majelis Tumpak H Panggabean, Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris.

Putusan kasus perselingkuhan itu telah dibacakan pada Kamis 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved