Jokowi Umumkan Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H, Berapa Hari?

Presiden Joko Widodo akan mengumumkan libur Lebaran 2022 dan cuti bersama.

Editor: Glery Lazuardi
Biro Pers Sekretariat Presiden/AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkemah di Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). 

Syarat Mudik Lebaran 2022 Belum Booster

Berbeda dari yang sudah booster, syarat mudik bagi yang divaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil negatif tes negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.

"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022)

Baca juga: BCA Sudah Siapkan Uang Tunai Sebesar Rp 58,12 Triliun untuk Kebutuhan Ramadan hingga Lebaran

Sementara itu, bagi yang baru vaksinasi dosis pertama, syarat mudik 2022 harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari tes PCR.

Budi Sadikin menerangkan, vaksinasi menjadi syarat mudik 2022 bertujuan untuk melindungi kelompok lansia.

Lansia dinilai merupakan kelompok yang paling rentan terhadap paparan Covid-19, terlebih yang memiliki komorbid.

Momen lebaran seringkali dimanfaatkan untuk mengunjungi orang tua di kampung. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan tersebut.

Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul Soal Libur Lebaran 2022 dan Cuti Bersama 29 April-6 Mei, Menko PMK: Akan Diumumkan Jokowi

Regarding the 2022 Eid Holiday and Joint Leave April 29-6 May, Coordinating Minister for Human Development and Culture: Jokowi will announce it

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved