Berawal Sepak Bola Taruhan Rp 50.000, Kelompok Pemuda Tawuran di Kasemen, Bawa Celurit dan Air Keras
Tawuran itu hanya gara-gara pertandingan sepak bola dengan uang taruhan Rp 50.000.
Penulis: mildaniati | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Dua kelompok pemuda asal Kasemen, Kota Serang, dan Kramatwatu, Kabupaten Serang, tawuran, Jumat (8/4/2022) pukul 02.00.
Tawuran itu hanya gara-gara pertandingan sepak bola dengan uang taruhan Rp 50.000.
Tawuran terjadi di Jalan Baru Banten Lama, Kampung Kebon Kelapa, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Tidak hanya sekali, tawuran di lokasi yang sama terjadi lagi pada Minggu (10/4/2022).
Baca juga: Maraknya Tawuran, Pemkot Tangerang Beri Sanksi Tegas: Kepala Sekolah Terancam Dipecat karena Hal Ini
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan pihak yang kalah tidak mau membayar uang taruhan Rp 50.000.
"Pihak yang kalah diketuai S, asal Dermayon," katanya saat konferensi pers di lokasi kejadian, Senin (11/4/2022) dini hari.
Setelah enam hari pertandingan, S menantang perang sarung di tempat kejadian perkara (TKP).
S kemudian mengumpulkan teman-temannya berinisial D, I, AB, A, RA, D, dan RI.
I membawa celurit yang dipinjam dari S.
AB membawa dua celurit, satu dipakai dia dan satunya dipinjamkan kepada W.
A dan RI membawa celurit masing-masing.
R membawa jeriken berisikan air keras.
Baca juga: Kronologi Tawuran Remaja di Depan Masjid Bintaro, Satu Tewas Bersimbah Darah
Akibat tawuran tersebut, dua orang mengalami luka.
MH (20) terluka pada bagian punggung secara terbuka sepanjang 25 cm, dan korban masih dirawat di RSUD Serang.
S (16) pelajar asal Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, mengalami luka terbuka pada paha sebelah kiri sepanjang 15 cm dan masih dirawat di RSUD Serang.
Adapun B (20) mengalami luka bakar akibat terkena cipratan air keras dari RI.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap W, S, R dan D.
Baca juga: Tawuran di Tangsel Dibubarkan, Remaja Kabur hingga Terjatuh Gegara Dikejar Polisi
Keempatmya saat ini masuk daftar dalam pencarian orang (DPO).
"Masih masih kejar para pelaku lainnya," terangnya.
Barang bukti yang diamankan adalah satu celurit yang digunakan I untuk melukai S.
Kemudian, satu celurit lainnya diamankan dari AM, yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Satu celurit dari M yang digunakan pada saat tawuran dan 1 celurit dipinjam dari W.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan pada 15 orang saksi," ucapnya.
Polisi menetapkan 3 orang tersangka, 2 di antaranya dikenakan UU Darurat atas nama M (18) dan AM (18) asal Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Sementara, I (16) dikenakan Undang-undang darurat dan Undang-Undang Perlindungan Anak.