Mudik Lebaran 2022, Benarkah Pakai Roof Box Bisa Dikenakan Sanksi Tilang? Ini Penjelasan Polisi
Pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten menyarankan masyarakat tak menggunakan roof box saat mudik Lebaran 2022.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten menyarankan masyarakat tak menggunakan roof box saat mudik Lebaran 2022.
Menurut dia, penggunaan roof box itu termasuk over dimensi.
"Jadi saya menyarankan itu tidak dipakai," ujar Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto saat di Mapolda Banten, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Warga Tangerang Bisa Mudik Gratis ke-14 Kota Tujuan, Berikut Syaratnya
Ia menuturkan bahwa penggunaan roof box di kendaraan pribadi.
Membuat fleksibilitas gerak dari roof box itu sendiri bisa mengganggu aktivitas di jalan.
"Itu akan berpengaruh terhadap aspek keselamatan diri sendiri ataupun orang lain," katanya.
Ketika sebuah mobil pribadi menggunakan roof box, yang di atas berisi kardus dan beberapa barang lainnya.
Menurutnya, secara logika aliran angin untuk barang yang berada di atas akan menjadi beban dan berpotensi terjadinya kecelakaan.
"Saat ini masih kita imbau, intinya bukan untuk polisi tapi untuk masyarakat," katanya.
Hal itu dilakukan polisi, kata dia, supaya masyarakat bisa benar-benar mudik dengan enak.
Mudik dengan sehat, aman dan bisa kembali bertemu dengan keluarga.
Saat disinggung, apakah ada sanksi untuk para pengendara yang nekad menggunakan roof box saat mudik.
Budi menjelaskan bahwa untuk sanksi, ada tiga tindakan yang akan polisi lakukan.
Mulai dari preemtif, preventif dan represif.
