Mudik Lebaran 2022, Benarkah Pakai Roof Box Bisa Dikenakan Sanksi Tilang? Ini Penjelasan Polisi

Pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten menyarankan masyarakat tak menggunakan roof box saat mudik Lebaran 2022.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
(dok.Korlantas Polri).
Mobil Pemudik yang Dipasang Roof Box. 

"Kita melihat eskalasinya, jika bisa diingatkan kenapa kita tindak," kata dia.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran, 4 Unit Ambulans Motor Disiagakan di Pelabuhan Merak

Kecuali, kata dia, pengendara melakukan treck-treckan di jalan.

Kemudian melakukan balap liar di jalan raya, baik itu sebelum lebaran ataupun paska lebaran.

Pihaknya akan melakukan tindakan secara tegas kepada para pengendara yang melanggar lalu lintas.

Sehingga untuk sanksi sendiri, pihaknya akan menindak sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh pengendara.

"Penerapannya sesuai dengan situasi dan kondisi, kita tahu kapan itu preventif, represif atau tindakan tegas terukur," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved