Kemendikbudristek Buka 758.018 Formasi Guru ASN PPPK 2022, Pemda Baru Mengusulkan 17,3 Persen

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka 758.018 formasi untuk 2022.

TRIBUNMADURA.COM/BENNI INDO
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka 758.018 formasi untuk 2022.

Pembukaan formasi itu demi memenuhi kebutuhan guru aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan pihaknya bersama panitia seleksi nasional (panselnas), Kemenku, dan Kemendagri akan berkoordinasi dengan pemda.

Hal itu dalam upaya meningkatkan jumlah formasi yang diusulkan.

Baca juga: Siap-siap Kementerian Agama Butuh 192.008 PPPK Guru untuk RA, MTs, MA, dan MI

Hingga saat ini, pemda baru mengusulkan sebanyak 17,3 persen atau 131.239 formasi, termasuk guru agama, guru seni budaya, serta guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK), dan guru kelas TK.

"Panselnas masih menyusun draft mekanisme rekrutmen guru ASN PPPK 2022," katanya melalui siaran pers, Rabu (13/4/2022).

Nantinya, aturan mekanisme baru akan disosialisasikan dan dikoordinasikan dengan seluruh pemda.

Satu di antara penyempurnaan aturan dan formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022 sehingga total formasi yang tersedia tahun 2022 sebesar 970.410.

“Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022,” ucap Iwan.

Dirjen GTK mengatakan, aturan baru yang disempurnakan itu mempertimbangkan agar guru yang telah lulus passing grade bisa mendapatkan formasi tanpa harus melakukan seleksi serta memperbesar kuota formasi.

Iwan menyampaikan, pihaknya juga akan berupaya mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antarguru di sekolah induk.

“Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK tahun 2022 ini diharapkan dapat mempercepat penuntasan pemenuhan satu juta guru ASN,” ucapnya.

Baca juga: Belanja Kemendikbud Ristek Rp 6,4 Triliun per Februari 2022: Gaji Guru, KIP Kuliah, dan Beasiswa

Kemendikbudristek bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan SE Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu No. S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021.

SE itu menjelaskan perhitungan gaji guru PPPK dalam alokasi tahun anggaran 2021 yang telah disosialisasikan dalam berbagai kesempatan, baik secara luring maupun daring.

Kemendikburistek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Agama terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

Dalam surat edaran dari Kemendagri juga, pemda diminta untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang sudah ditetapkan Kemen PANRB.

Baca juga: Dindikbud Kota Serang Ajukan Tambahan Honor Guru Rp 50 Ribu Sebagai Apresiasi dari Pemerintah

Selain itu, juga merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.

Menurut Iwan, untuk anggaran formasi 2022, Kemenkeu telah mengeluarkan SE Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021.

SE itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.

Baca juga: Honor Sejumlah Guru PAI Kota Serang Januari-Februari 2022 Belum Cair, Pengajar: Pengen Ngejerit

Untuk itu, pemerintah pusat berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan formasi guru PPPK tahun 2022.

“Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022," katanya.

Adapun guru yang lulus tahun 2022 mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji.

Iwan juga menegaskan, alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK Guru bersifat earmarked, artinya tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.

 

Sumber: Kontan.co.id

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved