Pemilu 2024
Tim Satgas Pemilu 2024 Sudah Bekerja Mengamati Jutaan Nama dan Aliran Dana
Tim yang dibentuk ini untuk mengamati Politically Exposed Persons (PEP) dan mengawasi aliran dana menjelang Pemilu 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Tim Satgas Pemilu yang dibentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mulai bekerja.
Tim yang dibentuk ini untuk mengamati Politically Exposed Persons (PEP) dan mengawasi aliran dana menjelang Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemungutan suara pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 14 Februari 2024.
Baca juga: KPU Masih Gunakan Kotak Suara Kardus untuk Pemilu 2024, Sebut Anggaran Bisa Dihemat 60 Persen
Pemungutan suara pemilu untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024.
PEP diartikan sebagai orang yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik.
Kewenangan itu di antaranya penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggara negara, dan/atau orang yang tercatat atau pernah tercatat sebagai anggota partai politik.
Yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun berkewarganegaraan asing.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan ada sejumlah tugas yang dilakukan Satgas Pemilu.
Pertama mengamati profil yang ada dalam database PEP.
“Ada jutaan nama di situ. Kami amati semua, kami masukkan ke dalam sistem yang akan meng-generate transaksinya seperti apa,” ucap Ivan kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Mahfud MD Buka Suara soal Beredarnya Surat Undangan Rakor Pemunduran Pemilu 2024
Kedua, mengawasi aliran dana menjelang Pemilu.
Berdasarkan hasil riset PPATK pada tahun 2013-2014 dan 2018-2019, para kandidat yang berkontestasi dalam pemilu telah menyiapkan kapitalnya dalam kurun waktu bervariasi menjelang pemilu.
Menurut Ivan, populasi paling banyak adalah kandidat yang menyiapkan kapitalnya enam bulan sebelum pemilu.
Meski begitu, PPATK juga menemukan terdapat kandidat yang telah melakukan persiapan 5 tahun sebelum pemilu.
Baca juga: Pengamat Nilai Tanggapan Presiden Jokowi soal Isu Penundaan Pemilu 2024 Normatif hingga Kurang Tegas
Selain itu, berdasarkan hasil riset, PPATK menemukan rekening khusus dana kampanye baru bergerak menjelang pencoblosan.
PPATK berharap, para kandidat peserta pemilu berkontestasi dalam visi-misi dan gagasan, bukan karena adanya kekuatan kapital (modal/uang).
“Dana-dana yang berasal dari sumber-sumber ilegal jangan dijadikan sebagai modal untuk kontestasi,” ucap Ivan.
Sumber: Kontan.co.id