Ramadan 2022
Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022 dari Kemenhub, Berikut Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
Program mudik gratis untuk Lebaran tahun 2022 dari Kemenhub, ada kuota untuk 8.100 penumpang.
TRIBUNBANTEN.COM - Program mudik gratis untuk Lebaran tahun 2022 dari Kemenhub, ada kuota untuk 8.100 penumpang.
Ingin mudik ke kampung halaman tapi terkendala biaya?
Anda bisa mendaftar untuk mengikuti program mudik gratis dari pemerintah.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan program mudik gratis untuk lebaran Tahun 2022.
"Tahun ini kami hadirkan mudik gratis dengan anggaran Rp 10 miliar. Anggaran ini terbatas dan lebih kecil dari tahun 2019 yang mencapai Rp 38 miliar, jadi masih terbatas untuk tujuan dan fasilitasnya," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui kanal YouTube Kemenhub RI, Jumat (8/4/2022).
Budi Setiyadi mengatakan, keberangkatan bus mudik gratis hanya diarahkan ke Jawa Barat dan Jawa Tengah.
"Sebagian besar ke Jawa Tengah, karena berdasarkan hasil survei, banyak masyarakat ke Jawa Tengah," sambungnya.
Pemerintah telah mempersiapkan sebanyak 350 unit bus yang akan mengangkut 8.100 penumpang mudik gratis menuju 14 daerah yang berada di Jawa Tengah.
Baca juga: Tradisi Qunut Bawa Berkah Tersendiri Bagi Penjaja Janur Ketupat di Petir Kabupaten Serang
Baca juga: Sebelum Mudik Lebaran, Simak Jadwal Terbaru Aturan Ganjil Genap di Jalan Tol Berikut Ini
Daftar Kota Tujuan Mudik Gratis 2022 Kemenhub
Mudik gratis ini akan dijadwalkan berangkat pada hari Kamis, 28 April 2022 dengan kota tujuan sebagai berikut:
Jawa Tengah
1. Tegal
2. Semarang
3. Demak
4. Kudus
5. Boyolali
6. Solo
7. Klaten
8. Wonogiri
9. Wonosari
10. Yogyakarta
11. Magelang
12. Wonosobo
13. Kebumen
14. Purwokerto
Jawa Barat:
15. Cirebon
16. Tasikmalaya
17. Garut
Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti mudik gratis, harus memenuhi persyaratan-persyaratan terlebih dahulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/para-pemudik-tujuan-jawa-saat-menaiki-bus-dari-terminal-pakupatan-kota-serang.jpg)