Lebih Ringan 2 Bulan dari Tuntutan Jaksa, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara Gegara Twitnya
Lebih Ringan 2 Bulan dari Tuntutan Jaksa, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara Gegara Twitnya
TRIBUNBANTEN.COM - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean divonis lima bulan penjara, oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022.
Majalis hakim menganggap Ferdinand telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat luas, sehingga Ferdinand terbukti bersalah akibat cuitannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan Polisi, Pelapor: Tolak Perilakunya yang Bahayakan Persatuan Nasional
Vonis ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.
Di sisi lain, vonis ini terhitung lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tujuh bulan penjara.
Di samping itu, Menurut Suparman, hal yang memberatkan dalam vonis Ferdinand karena perbuatan tedakwa mengakibatkan keresahan secara meluas di tengah masyarakat.
Terlebih, terdakwa yang notabene sebagai publik figur tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya,” terang Suparman.
Sebelumnya, Ferdinand dilaporkan dalam perkara ini karena komentarnya terkait proses hukum Bahar bin Smith.
Dalam surat dakwaan disebutkan komentarnya melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 membandingkan soal Tuhan dan memberikan pembedaan pada kelompok tertentu.
Baca juga: Ketua Umum KNPI Haris Pertama Buka Suara Usai Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Dalam perjalanan persidangannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdinand 7 bulan penjara dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran serta perpecahan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)
Jaksa menilai Ferdinand terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Jaksa menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara Gara-gara Twitnya"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/mantan-politikus-partai-demokrat-ferdinand-hutahaean-pasca-jalani-persidangan.jpg)