Pegawai Pemerintah Hanya ada PPPK dan PNS Mulai 2023, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?

Pemerintah mengaku akan fokus merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dilakukan mulai 2022.

Tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi pegawai honorer 

TRIBUNBANTEN.COM - Sesuai PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, pemerintah akan menghapus pegawai honorer di instansi pemerintah mulai 2023.

Pemerintah mengaku akan fokus merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dilakukan mulai 2022.

Artinya, pegawai pemerintah nantinya hanya akan terdiri atas PPPK dan PNS.

Bagaimana nasib tenaga honorer?

Baca juga: Siap-siap Pembukaan CPNS Khusus bagi Tenaga Honorer, Semuanya Sedang Disiapkan

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce menegaskan tenaga honorer tidak diangkat menjadi PNS secara otomatis.

“Tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK,” ujar Averrounce, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan, akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing).

Namun, pemerintah membuka kesempatan bagi mereka untuk mengikuti seleksi CASN.

Dengan mengikuti seleksi CASN, baik itu PNS maupun PPPK, pekerja honorer yang lulus dapat menjabat sebagai ASN.

Baca juga: Info Pesangon untuk Tenaga Honorer yang Tak Diangkat Jadi PNS, Pemda Didorong Siapkan Mekanismenya

Untuk mengikuti seleksi CASN, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

“Tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar,” ucapnya.

Penghapusan tenaga honorer pada 2023 ini lantaran permasalahan rekrutmen yang tidak berkesudahan hingga saat ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Apakah Akan Diangkat PNS?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved