Info Pesangon untuk Tenaga Honorer yang Tak Diangkat Jadi PNS, Pemda Didorong Siapkan Mekanismenya
Nasib tenaga honorer yang diberhentikan atau tidak diangkat jadi PNS dan kepastian pesangon untuk tenaga honorer yang diberhentikan.
TRIBUNBANTEN.COM - Tenaga honorer akan dihapuskan, berapa pesangon yang diperoleh?
Tahun 2023 mendatang, pemerintah akan meniadakan tenaga honorer di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Nantinya, tenaga honorer ini akan digantikan dengan tenaga alih daya atau outsourcing.
Bagaimana nasib tenaga honorer yang diberhentikan atau tidak diangkat jadi PNS?
Kabar soal pesangon untuk tenaga honorer yang akan diberhentikan tahun 2023 pun ramai diperbincangkan sejak tahun lalu.

Baca juga: Kabar Baik untuk Para PNS, Jokowi Resmi Naikkan Tunjangan Jabatan ASN, Segini Besarannya
Baca juga: Gaji Dokter Tahun 2022 Berdasarkan Keahliannya: Dokter Umum, PNS, Spesialis, Gigi hingga Bedah
Baca juga: Jumlah Terkini PNS yang Terus Menurun, Angka PPPK Tumbuh Didominasi Usia 41-50 Tahun
Baca juga: Daftar Gaji Perangkat Desa Terbaru Tahun 2022 & Masa Jabatan Kepala Desa hingga Sekretaris Desa
Beberapa honorer akan diangkat jadi ASN, selebihnya akan diberhentikan dan kabarnya akan mendapatkan pesangon.
Setidaknya ada 12 jenis tenaga honorer di pemerintahan akan dijadikan tenaga alih daya atau outsourcing.
Kebijakan ini seiring rencana pemerintah menghapus seluruh tenaga honorer yang bekerja di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Sebagian tenaga honorer yang ada saat ini akan diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi dengan syarat memenuhi kriteria yang sudah ditentukan.
Menpan RB Thahjo Kumolo menegaskan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).
Honorer yang akan diangkat jadi PNS diprioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce, dilansir dari Kompas.com.
Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.