Begini Pengakuan Oknum Satpol PP Kota Serang yang Diduga Minta THR
Pihak Inspektorat Kota Serang memanggil oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang terkait dugaan meminta Tunjangan Hari Raya (THR)
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG- Pihak Inspektorat Kota Serang memanggil oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang terkait dugaan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan.
Sebelumnya, beredar surat mengatasnamakan Satpol PP Kota Serang diduga meminta THR ke perusahaan.
Diketahui, surat itu bercap oknum Satpol PP dan menggunakan kop surat Satpol PP.
"Kami sudah panggil oknum yang bersangkutan kemarin," ujar Plt Inspektorat Kota Serang, Subagyo,
kepada TribunBanten.com saat ditemui di kantornya, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Ormas Palak THR Lebaran 2022 ke Warga dan Perusahaan, Polri: Bila Melanggar Hukum, Ditindak
Menurut dia, oknum Satpol PP itu sudah mengklarifikasi panjang lebar.
"Sudah klarifikasi ABCD, tetap akan kita periksa berdasarkan keterangan yang disampaikan ada beberapa orang yang ikut serta dan itu akan didalami dan periksa," kata dia.
Pihaknya akan mendalami orang yang terlibat berdasarkan hasil klarifikasi oknum tersebut.
"Sudah diakui ada beberapa keterangan yang diberikan, kita mendalami hasil klarifikasi pada yang bersangkutan," ungkapnya.
"Kita sudah buat SPT untuk lakukan pemeriksaan," sambungnya.
Lanjut Subayo, oknum tersebut mengatakan ada 6 orang anggota di bawahnya.
"Yang bersangkutan dan anggota ada 6 orang di lapangan, senin akan periksa semua terkait perkembangannya, termasuk Kasatpol PP," jelasnya.
6 orang tersebut baru akan dipanggil minggu depan.
Baca juga: Beredar Surat Mengatasnamakan Satpol PP Kota Serang Diduga Minta THR, Kasatpol: Tak Usah Ditanggapi
"Belum dipanggil," ucapnya.
"Mendalami hasil klarifikasi, sudah buat SPT untuk lakukan pemeriksaan, 6 orang anggota di lapangan, Senin akan dipanggil," terangnya.
Kemungkinan, jika terbukti melakukan pungutan ke beberapa perusahaan, Subagyo mengaku akan berikan rekomendasi sanksi ringan dan sedang.
"Kemungkinan sanksi sedang, di antaranya penundaan kenaikan gaji berkala dan tunjangan penghasilan pegawai, karna kami belum lakukan pemeriksaan mendalam, kemungkin ke situ sanksinya," paparnya.