Diperiksa Inspektorat, Kasatpol PP Kota Serang soal Jatah THR: Enggak Sampai Dipungut, Keburu Viral
Inspektorat Kota Serang meminta keterangan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani.
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Inspektorat Kota Serang meminta keterangan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani.
Upaya pemeriksaan itu dilakukan soal oknum Satpol PP yang meminta THR melalui surat yang ditujukan ke perusahaan.
Surat itu sempat viral di media sosial dan diungah melalui instagram @infoserang.
Informasi pemeriksaan itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani.
Baca juga: THR Lebaran 2022 Belum Cair? Segera Lapor ke Sini
Kusna Ramdani mengaku diberikan 10 pertanyaan oleh pihak Inspektorat.
"Pertanyaannya ada 10, hanya tupoksi saya sebagi Kasatpol bagaimana pengawasan kepada anak buah dan anggota," ujarnya saat ditemui di Inspektorat, Senin (25/4/2022).
Kusna mengaku, dia sudah mengklarifikasi terkait surat tersebut.
Hasilnya bahwa, surat itu disebar oleh oknum, selain itu suratnya sudah ditarik kembali.
"Sudah disampaikan dan itu hanya oknum, sudah ditarik kembali suratnya," terangnya.
"Saya langsung tindaklanjuti dan ambilin lagi suratnya," sambungnya.
Dari surat tersebut, belum sampai ada pungutan yang diberikan oleh perusahaan terkait THR.
"engga sampai mungut karena keburu viral, sudah selesai semua, tidak ada masalah," jelasnya.
Jika pihak perusahaan yang diminta THR melalui surat yang diajukan oleh oknum Satpop PP, Kusna meminta agar segera dikembalikan.
Oknum di Satpol PP pum sudah ditegur olehnya.