Diperiksa Inspektorat, Kasatpol PP Kota Serang soal Jatah THR: Enggak Sampai Dipungut, Keburu Viral

Inspektorat Kota Serang meminta keterangan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani.

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
tribunBanten.com/Mildaniati
kepala Satpol PP, Kusna Ramdani saat ditemui usai hadiri rapat Forkopimda di pemkot Serang, Senin (29/11/2021). 

"Anggota sudah saya tegur," paparnya.

Sementara itu, bagi Tenaga Harian Lepas (THL) akan diberikan sanksi berupa teguran secara tertulis agar tidak mengulangi perbuatan.

"Anggota yang THL akan berikan teguran secara tertulis agar tidak ulangi lagi perbuatannya karena hal ini menyangkut institusi, karena mereka yang THL tidak paham dengan aturan seperti ini," jelasnya.

"Sanksi sedang ada berupa teguran lisan dan tertulis atau teguran sedang, itu akan jadi catatan tersendiri," tuturnya.

Kusna mengaku, kemungkinan dia mendapatkan teguran pula karena tidak bisa membina anggotanya.

"Mungkin saya kena teguran karena tidak bisa membina, saya terima, sangsi sedang bagi 4 anggota termasuk saya," jelasnya.

Kata Kusna, dia menerima sanksi apapun karena hal itu berkait dengan jabatan dan pimpinan.

"saya terima teguran dengan lapang dada agar kedepan tidak terulang kembali," harapnya.

Hal itu menjadi catatan bagi dirinya dan isntansi agar kedepan bisa membina bawahannya menjadi lebih baik

"Jadi catatan saya agar kedepan bisa membina bawahannya," tuturnya.

Selain itu, Kusna juga meminta agar pihak perusahaan yang diajukan surat terkait permintaan THR supaya tidak memberikannya.

Baca juga: Ada 1.150 Perusahaan di Kota Serang, 70 Diawasi Disnakertrans terkait Pencairan THR

"Jangan sampai ada yang ngasih kalo terima surat, kalopun ada yang ngasih jangan diterima," terangnya.

Sementara itu, Plt Inspektorat Kota Serang, Subagyo membenarkan pemanggilan pihak Satpol PP Kota Serang.

"Baru dua orang yang dipanggil termasuk Kasatpol PP, tinggal 4 orang lagi, baru dua orang yang diperiksa, tinggal anggota pol PP," jelasnya.

Subago mengaku belum bisa memberikan statement lengkap karena hal itu masih dalam proses pemeriksaan.

Masih ada 4 orang lagi yang akan diperiksa.

Jika pemeriksaan sudah selesia, maka hasilnya akan diberikan pada Walikota Serang.

"Hasilnya kami berikan ke Walikota, nanti ditindaklanjuti apakah diberikan sangsi atau apa, penundaan kenaikan pangkat atau lainnya," tuturnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved