Jelang Lebaran, Puluhan Perusahaan Ketahuan Belum Bayar THR, Karyawan bisa Melapor di Kemnaker.go.id
Sebanyak 40 perusahaan di Jakarta ditemukan bermasalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya.
TRIBUBANTEN.COM - Sebanyak 40 perusahaan di Jakarta ditemukan bermasalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya.
Jelang lebaran, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat mendapati bahwa 40 perusahaan itu belum membayarkan THR.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto.
Baca juga: Niat Tanya THR, Karyawan Swasta Malah Dipecat, Ungkap Kebijakan Perusahaan yang Sewenang-wenang
"Kita terima sekitar 40 laporan sejak Minggu lalu," katanya saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (26/4/2022).
Aduan itu diketahui pihaknya melalui posko pengaduan di https://poskothr.kemnaker.go.id.
Tri sudah memberikan surat imbauan kepada puluhan perusahaan tersebut agar membayar THR karyawan.
Bila nantinya diketahui ada beberapa perusahaan yang tidak bisa membayar penuh THR karyawannya, maka pihaknya akan menggelar mediasi.
Namun, bila perusahaan tetap tidak membayar THR untuk karyawannya maka pihaknya akan memberikan surat pemerintah terhadap perusahaan itu.
"Kita akan buatkan nota pemeriksaan mungkin bisa ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administrasi," pungkasnya.
Sampai saat ini, lanjut Tri, penanganan 40 perusahaan itu masih ditangani pihaknya.
Wagub Ariza Perintahkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta perusahaan swasta membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu kepada seluruh karyawannya.
Dalam aturan yang dibuat pemerintah pusat, THR wajib dibayarkan perusahaan swasta paling lambat sepekan sebelum hari raya Idulfitri.
"Prinsipnya Pemprov DKI dukung kebijakan yang sudah diatur pemerintah pusat oleh Kementerian Tenaga Kerja," ucapnya di Balai Kota, Rabu (13/4/2022).
Oleh sebab itu, orang nomor dua di DKI meminta agar seluruh perusahaan swasta di ibu kota mengikuti ketentuan tersebut.