Masih Punya Utang Semasa Hidupnya, Rentenir Tahan Jenazah saat Hendak Dimandikan, MUI Beri Tanggapan

Hutang semasa hidupnya belum dilunasi, jenazah warga Sulsel ditahan rentenir tak boleh dimandikan.

Editor: Anisa Nurhaliza
BBS via Tribun Medan
Ilustrasi debt collector menagih utang 

TRIBUNBANTEN.COM - Hutang semasa hidupnya belum dilunasi, jenazah warga Sulsel ditahan rentenir tak boleh dimandikan.

Jenazah tersebut bernama Rusli Daeng Sutte (40) berasal dari desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dikabarkan, seorang rentenir bernama Daeng Embong sangat menolak saat jenah hendak dimandikan.

Sebab, Jenazah Rusli dikatakan belum melunasi utang sebesar Rp 2 juta kepada Daeng Embong.

Karena aksinya itu, pemakaman jenazah Rusli pun menjadi terhambat.

Video penahanan rentenir terhadap jenazah tersebut ramai di media sosial.

Baca juga: Terkuak Jumlah Utang Dorce Gamalama yang Belum Lunas, Ponakan Syok Akui Keluarga Tak Mampu Bayar

Kerabat jenazah Rusli menyerahkan uang Rp 2 juta kepada rentenir Daeng Embong agar proses pemakaman dapat dilakukan.

Atas kejadian tersebut, keluarga merasa malu karena ulah sang rentenir.

Dan ternyata antara Rusli dan Daeng Embong masih memiliki hubungan saudara, yakni sebagai sepupu.

Hingga akhirnya Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulawesi Selatan (Sulsel) pun menyoroti kejadian tersebut.

Menurut Sekretaris MUI Sulsel, Dr Muammar Bakry Lc MA mengatakan, tidak boleh warga menghalangi prosesi pemakaman jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang atau meninggalkan utang.

"Kasus jenazah yang ditahan oleh rentenir, pertama menjadi perhatian bagi orang yang hidup. Kalau punya utang hendaknya menulis semacam wasiat kepada ahli warisnya bahwa dia memiliki utang mungkin juga memiliki piutang."

Baca juga: Sopir Taksi Online Jadi Korban Perampokan Seorang Pria yang Terlilit Utang Pinjol

"Ini menjadi perhatian ahli waris untuk menebusnya," ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar itu dalam siaran pers, Rabu (27/4/2022).

Kedua, kata dia, orang hidup yang punya utang hendaknya sedapat mungkin melunasi. Kalaupun terdesak untuk berutang, hindari rentenir.

Kemudian menjadi perhatian orang yang hidup itu, kiranya tidak meninggalkan utang karena memang ada riwayat Nabi itu tidak mensalati seseorang karena memiliki utang.

"Utang itu memang harus ditebus, harus dibayar karena itu nanti menghalangi proses seseorang di akhirat. Bagi orang yang memberikan utang, yang punya piutang, ini juga menjadi perhatian untuk bersikap manusiawi. Tidak wajar kalau orang sudah mati, masih ditahan proses jenazahnya," ujarnya.

Menurutnya, rentenir yang mengganggu prosesi pemakaman jenazah dan membahayakan jenazah dianggap berdosa, haram hukumnya.

Baca juga: Aset Tanah di Pandeglang Disita Gara-gara Utang Pajak Penghasilan Badan Senilai Rp 1,2 Miliar

"Orang yang memberi utang ini, orang yang punya piutang dalam beberapa riwayat hadis Nabi, misalnya pemberi utang diberi tempat istimewa kelak di akhirat karena membebaskan utang seseorang atau meringankan utang seseorang," kata Muammar.

"Diharapkan, kalau bisa dimaafkan atau dibebaskan itu akan lebih baik. Kalau ternyata yang memberi utang itu bersikeras, di sinilah pihak pemerintah turut campur menyelesaikan kasus ini. Misalnya, Baznas turun tangan setelah berkordinasi dengan pemerintah setempat termasuk dengan pihak keamanan," katanya.

Utang Rp 2 Juta

Sebelumnya, jenazah Rusli Daeng Sutte (39) warga asal Takalar, Sulawesi Selatan diduga ditahan oleh seorang rentenir yang menagih utang di Dusun Bontoloe, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Jenazah pria asal Takalar itu ditahan agar tidak dimandikan sebelum membayar utang.

Video tersebut viral di berbagai media sosial.

Rekaman video itu diunggah oleh akun milik Arnida Putri Bungsu melalui siaran langsung.

Video berisi caption: seorang rentenir datang melarang jenazah dimandikan, mengaku almarhum punya utang tapi tidak ada bukti.

Disebutkan bahwa rentenir itu tak lain adalah sepupu almarhum.

Rentenir itu mengamuk dan memaki-maki wanita yang menagih utang.

Baca juga: Gubernur WH Buka Kejuaraan Bulutangkis Antar Pelajar SMA/SMK se Provinsi Banten di Kota Tangerang

Rangkaian persiapan pemakaman sempat terhambat.

Kepala Dusun Kardi Situju mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari (25/4/2022) sekitar pukul 10.30 Wita.

Saat itu seorang wanita bernama Daeng Ngembong asal Kabupaten Jeneponto mendatangi rumah Rabainna Daeng Sunggu (37) yang berada di Dusun Bontoloe Desa Bontoloe.

Diketahui Rabainna Daeng Sunggu adalah adalah sepupu satu kali dari sang rentenir.

Rentenir tersebut langsung menagih utang suami dari Rabainna Daeng Sunggu yakni Rusli Daeng Sutte (39) yang saat itu jenazahnya akan dimandikan.

"Iya benar, ada seorang wanita asal Jeneponto bernama Daeng Ngembong mendatangi rumah Rabainna Daeng Sunggu yang tidak lain sepupu satu kalinya sendiri, tujuannya menagih utang suaminya yang jenazahnya akan dimandikan," ujarnya.

Rentenir tersebut menagih utang dengan cara menahan jenazah almarhum Rusli Daeng Sutte yang hendak dimandikan.

Di rumah duka sejumlah warga dan kerabat almarhum berusaha memberikan pemahaman kepada sang rentenir bahwa sebaiknya almarhum dimakamkan lebih dulu lalu dibahas terkait utang piutang.

Alhasil, akibat tindakan si rentenir sempat mengahambat proses pemakaman.

"Pada waktu itu sempat terjadi kisruh, sehingga warga mengamankan si penagih ini untuk diarahkan di salah satu rumah warga," jelasnya.

Tak lama berselang, salah satu keponakan almarhum mendatangi si rentenir untuk melunasi utang almarhum.

"Alhamdulillah utangnya sudah dilunasi dengan patungan, jumlahnya Rp 2 juta. Utang almarhum dari pengakuan istrinya Rp 500 ribu tapi kalau menurut si rentenir Rp 2 juta," ujarnya.

Baca juga: Terpaksa Harus Relakan Utang Ferry Irawan, Elma Theana Lagi-lagi Kena Tipu: Zonk!

Sementara itu keponakan almarhum Rusli Daeng Sutte, Hendri mengaku sudah melunasi utang almarhum sebesar RP 2 juta.

Hendri mengaku dalam rekaman yang beredar bukanlah ia sebagai rentenir melainkan ibu yang duduk sambil menghitung uang adalah si penagih.

Dijelaskan, saat kejadian tersebut pihak keluarga dan warga setempat telah menjelaskan kepada sang penagih agar persoalan utang akan dibahas usai pemakaman.

Namun si penagih tetap bersikeras menahan jenazah almarhum agar tidak dimandikan sebelum utangnya dilunasi.

"Sudah dilunasi utang om saya hari itu juga, karena jenazah om saya dilarang dimandikan sebelum utangnya dilunasi," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Rentenir Tahan Jenazah Gara-gara Masih Punya Utang di Sulsel, Begini Reaksi MUI,

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved