PENGUMUMAN: Pemkot Serang akan Terapkan WFH bagi ASN di Kota Serang Usai Libur Lebaran 2022

PENGUMUMAN: Pemkot Serang Akan Terapkan WFH bagi ASN di Kota Serang Usai Libur Lebaran 2022

Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
Freepik.com
Ilustrasi Work From Home (WFH) 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Pemerintah Kota Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sudah nengeluarkan surat terkait Work From Home (WFH), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur lebaran, di wilayah pemerintahan Kota Serang.

Kepala BKPSDM Kota Serang, Ritadi Muhsinul mengatakan, hari ini surat edaran tersebut akan ditandatangani oleh pimpinan.

"Untuk WFH InsyaAllah hari ini sudah bisa ditanda tangani oleh pimpinan," ujarnya pada TribunBanten.com saat dikonfirmasi melalui pesan instan, Minggu (8/5/2022).

Baca juga: Menteri PANRB Minta ASN Atur Jadwal WFH Setelah Mudik: Mencegah Adanya Pertambahan Kasus Covid-19

Ritadi melanjutkan, setelah surat edaran di tandatangani, pihaknya akan sampaikan jadwal tersebut pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

"Selanjut kita sampaikan jadwal tersebut ke OPD masing-masing," paparnya.

Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah akan menerapkan sistem work from home (WFH) selama seminggu, bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) sebagai upaya mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.

Usul tersebut pertama kali dilontarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menyarankan instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo, merespons dengan positif pernyataan Kapolri tersebut.

Menpan RB menginstruksikan, untuk seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.

Nantinya, WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran 2022, yaitu mulai Senin 9 Mei 2022.

Tjahjo menegaskan, Kebijakan WFH bagi ASN tidak akan menggangu pelayanan dan urusan administrasi layanan pemerintah.

Karena sekarang instansi pemerintah sudah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang membuat ASN dapat menerapkan sistem WFH.

Baca juga: 22 Pegawainya Positif Covid-19, Kantor Kejaksaan Negeri Serang Belum Putuskan Lockdown atau WFH

Sehingga, ASN bisa bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yang telah digunakan saat ini.

Selain itu, penerapan WFH juga dinilai sebagai kebijakan yang baik setelah ASN dan keluarganya kembali dari berlibur di kampung halaman.

Sebab, pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia, jadi WFH dapat dijadikan sebagai sarana untuk isolasi mandiri selama beberapa hari.
 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved