22 Pegawainya Positif Covid-19, Kantor Kejaksaan Negeri Serang Belum Putuskan Lockdown atau WFH
22 Pegawainya Positif Covid-19, Kantor Kejaksaan Negeri Serang Belum Putuskan Lockdown atau WFH
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sebanyak 22 pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang positif Covid-19.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan, bahwa hal itu terungkap dari hasil test antigen beberapa minggu lalu.
"Sampai saat ini, kami masih terus berupaya untuk melakukan trecing terhadap seluruh pegawai," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Serang, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Mencengangkan! Denda Tilang di Kejari Serang Capai Rp 8,5 Miliar Selama 2021
Freddy menuturkan, bahwa setelah dilakukan tes antigen, dinyatakan positif Covid-19.
Maka terhadap pegawai tersebut diminta untuk melakukan test PCR.
"Kita akan terus melakukan tracing siapa-siapa pegawai yang positif, kemudian tindakan apa nanti yang akan kita lakukan," kata dia.
Freddy menerangkan, bahwa pihaknya terus berupaya untuk melakukan pencegahan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Meski puluhan pegawai positif Covid-19 dan kini menjalani isolasi mandiri, namun untuk saat ini pihaknya belum bisa mengambil keputusan untuk menutup aktifitas perkantoran.
Baca juga: Ada Jaksa Nakal di Sekitarmu? Silahkan Lapor ke Kejari Serang
Freddy mengaku, bahwa dirinya masih berkoordinasi dengan pimpinan di Kejaksaan Tinggi Banten.
Apakah akan mengambil keputusan untuk melockdown sementara, atau tidak.
"Tapi kami akan evaluasi terus setiap hari apakah akan lockdown atau WFH diperketat, atau diperbanyak prokes akan diperketat," terangnya.