22 Pegawainya Positif Covid-19, Kantor Kejaksaan Negeri Serang Belum Putuskan Lockdown atau WFH

22 Pegawainya Positif Covid-19, Kantor Kejaksaan Negeri Serang Belum Putuskan Lockdown atau WFH

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com / Ahmad Tajudin
Kantor Kejaksaan Negeri Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sebanyak 22 pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang positif Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan, bahwa hal itu terungkap dari hasil test antigen beberapa minggu lalu.

"Sampai saat ini, kami masih terus berupaya untuk melakukan trecing terhadap seluruh pegawai," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Serang, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Mencengangkan! Denda Tilang di Kejari Serang Capai Rp 8,5 Miliar Selama 2021

Freddy menuturkan, bahwa setelah dilakukan tes antigen, dinyatakan positif Covid-19.

Maka terhadap pegawai tersebut diminta untuk melakukan test PCR.

"Kita akan terus melakukan tracing siapa-siapa pegawai yang positif, kemudian tindakan apa nanti yang akan kita lakukan," kata dia.

Freddy menerangkan, bahwa pihaknya terus berupaya untuk melakukan pencegahan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Meski puluhan pegawai positif Covid-19 dan kini menjalani isolasi mandiri, namun untuk saat ini pihaknya belum bisa mengambil keputusan untuk menutup aktifitas perkantoran.

Baca juga: Ada Jaksa Nakal di Sekitarmu? Silahkan Lapor ke Kejari Serang

Freddy mengaku, bahwa dirinya masih berkoordinasi dengan pimpinan di Kejaksaan Tinggi Banten.

Apakah akan mengambil keputusan untuk melockdown sementara, atau tidak. 

"Tapi kami akan evaluasi terus setiap hari apakah akan lockdown atau WFH diperketat, atau diperbanyak prokes akan diperketat," terangnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved