ASN Pemkab Serang yang Bolos Masuk Kerja Pasca-Libur Lebaran akan Diberi Sanksi Tegas

ASN Pemkab Serang yang Bolos Masuk Kerja Pasca-Libur Lebaran akan Diberi Sanksi Tegas

Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Dok. Surtaman
Surtaman saat sedang lakukan sidak dan monitoring hari pertama. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang mangkir atau bolos masuk kerja di hari pertama, usai cuti Lebaran 1443 Hijriah terancam akan diberikan sanksi.

Mulai Senin 9 Mei 2022, seluruh ASN sudah harus masuk kerja di kantor.

Lantaran Pihak Pemerintah Kabupaten Serang pun tidak mengambil kebijakan work from home (WFH).

Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja, ASN di Kabupaten Serang Tetap Ngantor, BKPSDM: Tak Ada WFH!

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, seluruh ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Serang diimbau agar tidak ada pegawai yang mangkir kerja, usai libur panjang Lebaran.

"Mulai tanggal 9 Mei 2022 ini seluruh pegawai sudah harus masuk kerja, tidak ada toleransi lagi bagi ASN yang menambah libur tanpa alasan yang jelas," jelasnya, saat di Pemkab Serang, Senin (9/5/2022).

Menurutnya, libur Lebaran sudah diberikan cukup panjang, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak hadir kerja usai cuti bersama.

Untuk memastikan semua ASN masuk pada hari ini, pihaknya juga akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan monitoring per hari ini dan selama tiga hari ke depan.

Pihaknya membentuk tim yang bertugas melakukan inspeksi kehadiran kerja ASN, ke seluruh OPD Pemkab Serang.

Baca juga: Bupati Tangerang Minta ASN Jangan Malas-malasan setelah Libur Lebaran

"Dibagi dua tim, tim satu dari Inspektorat menyidak dinas dan badan dan tim dua dari BKPSDM untuk menyidak Kecamatan serta Puskesmas,"katanya.

Pihaknya menegaskan, apabila ada ASN yang tidak hadir kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka akan ada sanksi bagi bersangkutan.

"Bagi ASN yang mangkir akan kami berikan sanksi tegas," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved