Tak Ada Partisipasi Masyarakat Jadi Alasan Azyumardi Azra dan Din Syamsudin Gugat UU IKN
Tak Ada Partisipasi Masyarakat Jadi Alasan Azyumardi Azra dan Din Syamsudin Gugat UU IKN
Perwakilan kuasa hukum para Pemohon mengatakan dalam persidangan pihaknya masih mempertimbangkan perihal akan menghadirkan ahli atau tidak.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Senin (9/5/2022).
"Kami berencana mengajukan satu saksi Yang Mulia, dan ahli kami masih pertimbangkan," kata perwakilan kuasa hukum para Pemohon.
Baca juga: Sekretariat Presiden Ungkap Alasan 33 Gubernur Batal Menginap di Titik Nol IKN Nusantara
Ketua Majelis Hakim Panel yang memimpin sidang Anwar Usman kemudian mempersilakan para Pemohon untuk mengajukan saksi tersebut.
Anwar kemudian menunda sidang tersebut sampai Kamis (12/5/2022).
"Sidang ini ditunda hari Kamis 12 Mei 2022 untuk mendengar keterangan saksi satu orang dari perkara 34 tahun 2022," kata Anwar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugat UU IKN, Azyumardi Azra, Din Syamsudin, Dkk Akan Hadirkan Seorang Saksi Tanggal 12 Mei 2022