Pemuda Ini Tiduri Pacar yang Masih di Bawah Umur, Lalu Dijebloskan ke Penjara oleh Calon Mertuanya
Pemuda Ini Tiduri Pacar yang Masih di Bawah Umur, Lalu Dijebloskan ke Penjara oleh Calon Mertuanya
TRIBUNBANTEN.COM - Pemuda di Lubuklinggau Sumatera Selatan harus berurusan dengan polisi, karena telah meniduri kekasihnya yang masih di bawah umur.
Perbuatan bejat pelaku itu diketahui oleh calon mertuanya, alias orangtua korban.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban pun melapor ke polisi.
Baca juga: Driver Ojol Sempat Diajak Terbang Sebelum Dimutilasi, Pelaku Sakit Hati Istrinya Pernah Ditiduri
Tersangkanya, adalah NM, warga Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Pemuda berusia 18 tahun ini harus mendekam dalam sel tahanan, setelah dilaporkan orang tua pacarnya berinisial B.
B nekat melaporkan calon menantunya itu ke Polisi, karena tak terima anaknya telah tidur bersama dengan N.
Kapolres Lubukkinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi menyampaikan kejadian bermula dari jalinan asmaranya dengan B (16) diketahui orang tua korban.
"Setelah menjalin asmara, tersangka dan Bunga kerap bertemu, selanjutnya terbesitlah niat dari tersangka untuk melakukan hubungan terlarang," kata Romi pada wartawan, Senin (16/5/2022).
Saat itu tersangka merayu B, akhirnya B pun luluh dan mau melakukan perbuatan terlarang.
Namun, perbuatan itu ternyata diketahui oleh orang tua B setelah B mengeluh sakit di kemaluannya.
Karena tak terima, orang tua B melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.
"Selanjutnya, pada 12 Mei 2022 aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka dikediamannya," ujarnya.
Baca juga: Geram Istrinya Ditiduri, Otak Penembakan Paranormal di Tangerang Bayar Eksekutor Rp 60 Juta
Hasil interogasi, kepada tersangka mengakui perbuatannya, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan hubungan terlarang dengan B di sebuah rumah kontrakan di Jalan Garuda.
Tersangka mengaku bila antara tersangka dan B memang berpacaran.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI NO 16 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76DUU RI NO 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Anak Gadis Ketahuan Tidur dengan Kekasih, Calon Mertua Laporkan Calon Menantu ke Polisi
