Pria Diduga Bawa Sabu-sabu di Lapas Cilegon adalah Pegawai Kejaksaan, Kejari Cilegon: Bukan Jaksa
Pria berusia 48 tahun itu menaruh kristal putih yang diduga sabu-sabu ke dalam charger ponsel.
Penulis: Sopian Sauri | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TribunBanten.com/Sopian Sauri
Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa, di kantornya, Rabu (18/5/2022).
"Penyerahan dilakukan pada Selasa sekitar pukul 10.00," ujarnya, mengutip grup pesan instan, Rabu (18/5/2022).
Hingga hari ini, penyidik masih memeriksa DRM dan memintai keterangan berbagai pihak, termasuk pihak lapas.
"Latar belakang pekerjaan laki-laki yang diserahkan pihak Lapas Kelas IIA Cilegon masih dalam pendalaman oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten," ucapnya.
DRM, pengunjung yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, ditangkap saat hendak menyelundupkan yang diduga sabu-sabu di Lapas Kelas IIA Cilegon, Selasa (17/5/2022) pagi.
Rekomendasi untuk Anda