Seorang Pemuda di Kabupaten Serang Edarkan dan Simpan Sabu-sabu di Karpet Belakang Rumah

Seorang Pemuda di Kabupaten Serang Edarkan dan Simpan Sabu-sabu di Karpet Belakang Rumah

Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Mildaniati
Press Conference pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Serang Kota, Rabu (18/5/2022).  

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - RR, pemuda asal Kabupaten Serang berusia 25 tahun ditangkap satuan researse narkoba Polresta Serang Kota di kediamannya di Padarincang, karena ketahuan memiliki dan mengedarkan sabu-sabu.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, RR ditangkap pada Sabtu, 14 Mei 2022 Pukul 05.00 WIB saat tertidur pulas.

RR mendapatkan sabu 14,3 gram dari buronan berinisial Jf.

Baca juga: Pria di Serang Ditangkap saat Transaksi Sabu, Sudah Diintai Beberapa Hari

Pelaku Jf meminta RR mengambil paket sabu yang sudah dibungkus warna ungu, di sebuah tempat makan antara Ciruas menuju Pontang.

Setelah mendapatkan paket tersebut, RR kemudian diperintah oleh Jf untuk membaginya menjadi 15 paket kecil siap edar.

Selanjutnya, tiga paket kecil ditempat di sebuah lokasi di daerah Padarincang.

Sisanya, RR simpan di rumahnya.

Baca juga: BNN Tiba-tiba Datangi Kantor Kejari Cilegon Pasca Oknum Tertangkap Bawa Sabu

RR juga menyinpan sabu di dalam plastik ungu dengan paketan kecil, menggunakan plastik klip bening, di simpan di bawah terpal warna kuning di belakang rumahnya.

RR diketahui  memiliki, menguasai, menyimpan dan menjual sabu-sabu

"Atas perbuatannya, RR melanggar pasal 114 dan 112 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun," ujarnya saat press conference di Polresta Serang Kota, Rabu (18/5/2022). 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved