Tak Punya Uang, Pemuda Ini Rekam Temannya Sendiri saat Buang Air Kecil, Video Dijual Secara Online

Tak Punya Uang, Pemuda Ini Rekam Temannya Sendiri saat Buang Air Kecil, video nya di jual secara online

Editor: Anisa Nurhaliza
Tribun Video
ilustrasi video asusila 

TRIBUNBANTEN.COM - Tak terima direkam diam-diam saat sedang buang air kecil, pegawai minimarket langsung melaporkan aksi pelaku ke pihak berwajib.

Diketahui, ternyata yang merekam pegawai minimarket tersebut merupakan temannya sendiri.

Korban berinisial SA mengatakan bahwa temannya merekam saat dirinya sedang buang air kecil ataupun besar.

"Dia videoinnya lewat celah-celah kamar mandi, lewat lubang kecil," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Suami Tak Terima Bagian Sensitif Istrinya Disentuh Tetangga, Langsung Lukai Pelaku Pelecehan

Saat diintrogasi polisi, pemuda berinisial YFA (22) tersebut mengaku bahwa video tersebut hanya untuk koleksi pribadinya saja.

Namun, karena pemuda tersebut tak bekerja dan juga tidak memiliki uang maka pelaku pun menjual video tersebut secara online.

Dan ternyata, aksi tercelanya itu sudah dilakukan sejak tahun 2019.

Dijelaskan oleh SA, tak hanya dirinya yang menjadi korban, beberapa di antaranya ialah temannya yang lain hingga atasannya.

"Selain saya, ada FE, ER dan kepala toko minimarket yang dulu, itu aja sih yang baru ketauan di video yang kesebar," katanya.

Baca juga: Pedagang Roti Lakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis kepada 4 Bocah Laki-laki di Bawah Umur

Sebelum dilaporkan, SA sempat beberapa kali menghubungi YFA untuk mengakui kelakuannya itu, tetapi tidak direspon.

Hingga akhirnya, pada hari Selasa (17/5/2022) malam, YFA berhasil dihubungi SA dan segera menyerahkan diri ke Polsek Ciomas dan mengakui semua tindakannya.

Lalu, di malam yang sama, pihak Polsek Ciomas langsung menyerahkan YFA dan kasus tersebut ke Polres Bogor.

Baca juga: Sosok Sejoli Pemeran Video Syur Pasar Rejowinangun, Sang Pria Ternyata Kakek Berumur 80 Tahun

SA menyatakan bahwa dirinya sudah direkam di kamar mandi tersebut sudah enam kali.

"Durasinya paling lama lima menit," tegasnya.

Saat ini, YFA dikenakan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Direkam Diam-diam Saat Buang Air Kecil, Pegawai Minimarket Laporkan Temannya ke Polisi,

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved