Kota Serang Tuan Rumah Popda X dan Peparda XVII Banten Tapi Kadisparpora Ditahan, Ini Kata Sekda

Nanang mengaku sudah menelepon kepala BKPSDM untuk segera mengambil langkah.

Tayang:
Penulis: mildaniati | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Yoyo Wicahyono Kadis Disporapar Kota Serang yang sebelumnya jabat Kepala Dinas Dinkopukmperindag Kota Serang pada tahun 2020 ditangkap Kejari Serang, karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati


TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kota Serang jadi tuan rumah Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) X dan Pekan Paralimpic Pelajar Daerah (Peparda) XVII Banten 2022.

Popda X akan digelar pada 6-11 Juni 2022 dan Peparda digelar pada 13-16 Juni 2022.

Namun, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Yoyo Wicahyono, ditetapkan Kejari Serang sebagai tersangka, Rabu (18/5/2022).

Yoyo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi revitalisasi sentra industri kecil dan menengah (IKM) Kota Serang pada 2020 saat menjabat sebagai kepala Dinkopukmperindag.

Wali Kota Serang, Syafrudin, mengatakan kekosongan sementara kepala Disparpora akan digantikan pelaksana tugas (plt).

Baca juga: Pejabat Kota Serang Ditahan Kejari Atas Dugaan Korupsi, Tidak Menutup Kemungkinan ada Tersangka Baru

"Paling nanti di plt, tapi belum ada kesimpulan. Popda terus berlanjut, tidak mengganggu," ujarnya di Pemkot Serang, Kamis (19/5/2022).

Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, mengaku sudah menginstruksikan kepala BKPSDM Kota Serang untuk mengambil langkah cepat untuk mengisi kekosongan kepala Disparpora.

Nanang mengaku sudah menelepon kepala BKPSDM untuk segera mengambil langkah.

"Entah akan diisi asisten atau sekretaris karena Disparporapar punya hajat Popda. Kita betul sungguh-sungguh menuju plt yang bisa mobile dan me-manage event tingkat Provinsi Banten," ucapnya.

Nanang mengakui penetapan Yoyo sebagai tersangka mengganggu pelaksanaan Popda.

"Tapi pemerintahan harus terus berjalan," ujarnya. 

Mengenakan Rompi Merah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan dua orang sebagai tersangka, Rabu (18/5/2022) sore.

Dua orang itu jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi sentra industri kecil menengah (IKM) Kota Serang, Rabu (18/5/2022) sore.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved