Pejabat Kota Serang Ditahan Kejari Atas Dugaan Korupsi, Tidak Menutup Kemungkinan ada Tersangka Baru

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi setelah dilakukan pendalaman.

TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Yoyo Wicahyono Kadis Disporapar Kota Serang yang sebelumnya jabat Kepala Dinas Dinkopukmperindag Kota Serang pada tahun 2020 ditangkap Kejari Serang, karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

 

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang masih mendalami dugaan kasus korupsi revitalisasi sentra industri kecil dan menengah (IKM) Kota Serang anggaran 2020.

Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan pihaknya baru menetapkan dua tersangka.

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi setelah dilakukan pendalaman.

"Tergantung pada perkembangan dari penyidikan tersebut, kemungkinan ada tersangka-tersangka lain," ujarnya di Kejari Serang, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Kadisparpora Yoyo Wicahyono Ditangkap Kejari Serang soal Kasus Korupsi Revitalisasi IKM Kota Serang

Kejari Serang menetapkan dua tersangka, yaitu Yoyo Wicahyono dan Darusalam.

Yoyo adalah mantan kepala Diskopukmperindag Kota Serang pada 2020 dan Darusalam adalah komanditer CV Gelar Putra Mandiri (GPM).

Yoyo sekarang menjabat sebagai kepala Disporapar Kota Serang.

Menurut Freddy, revitalisasi sentra IKM di Diskopukmperindag dianggarkan Rp 5,5 miliar dari dana alokasi khusus tahun anggaran 2020.

Revitalisasi itu dimenangkan CV GPM dengan nilai Rp 5,382 miliar.

Setelah dilakukan pendalaman, diduga ada indikasi penyimpangan berupa mark up harga dan hasil kerja tidak sesuai spesifikasi.

Hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 800 juta.

Freddy mengatakan Yoyo saat itu berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tersangka Yoyo diduga telah melalaikan tugas dan kewajibannya sebagai PPK.

Baca juga: BREAKING NEWS Pejabat Kota Serang Ditetapkan Kejari sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi IKM

"Harusnya mengendalikan kegiatan revitaliasi, tetapi tidak dilaksanakan," katanya.

Adapun Darusalam diduga telah menyalahgunakan kedudukannya sebagai komanditer dengan memalsukan akta yang sudah diajukan.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved