2 Oknum Pegawai Kejari Cilegon Dibebaskan Atas Kasus Penyelundupan Narkoba di Lapas Cilegon, Kenapa?
2 Oknum Pegawai Kejari Cilegon Dibebaskan Atas Kasus Penyelundupan Narkoba di Lapas Cilegon, Kenapa?
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Shinto menuturkan, bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, kedua pegawai tersebut hanya sebatas mengirimkan barang.
Di mana mereka sendiri tidak mengetahui bahwa di dalamnya terdapat narkoba.
"Sehingga kami menyimpulkan, tidak terdapat mensrea atau niat jahat, untuk berkomplot bersama-sama dengan saudara DL memasukan barang itu," kata dia.
Maka terhadap SD dan IW, kata Shinto, bukanlah jaringan yang membawa masuk narkoba ke dalam Lapas.
Menurutnya, hal itu juga dengan sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.
Untuk menguatkan dalil bahwa saudara IW dan SD tidak terlibat.
"SD dan IW bersedia proaktif meminta diri untuk di cek urin, dan faktanya hasil urin keduanya negatif," katanya.
Namun kenapa harus menitipkan barang itu kepada oknum pegawai Kejaksaan? Shinto menuturkan, bahwa hal itu akan menjadi materi bagi tim penyidik, untuk mengetahui sejauh mana saudara SD berkenalan dengan saudara DL.
Bahkan hal itu juga sedang dilakukan pendalaman, oleh pihak internal dari Kejari Cilegon.
Namun dirinya menegaskan bahwa kedua oknum pegawai tersebut bukanlah sebagai tersangka.
"Kedua orang yang bekerja pada kantor kejaksaan bukan sebagai tersangka, bukan sebagai jaringan, bukan Jaksa dan bersedia untuk dilakukan tes urin," tukasnya.
Di samping itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Ineke Indraswasi membenarkan bahwa SD dan IW merupakan pegawai Kejaksaan Negeri Cilegon.
"IW adalah seorang pegawai honorer Kejari Cilegon, dan SD adalah pegawai PNS Kejaksaan, tapi hanya sebagai pegawai bukan Jaksa," katanya.
Disampaikannya, bahwa saudara SD dan IW adalah benar merupakan pegawai Kejari Cilegon.
Keduanya bertugas sebagai pengawal tahanan yang setiap harinya bertugas menyiapkan sidang.