Pemprov Banten Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak

Pemprov Banten Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 524/1181-DISTAN/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku.

SE itu diterbikan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur dan di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.

Dalam SE itu, diterangkan bahwa dengan memperhatikan hasil uji laboratorium, sampel dari 1 lokasi di Provinsi Banten oleh Veteriner Subang pada tanggal 12 Mei 2022, hasil uji laboratorium terkait sampel dari Kota Tangerang Selatan, dinyatakan negatif uji PCR PMK.

Baca juga: Antisipasi Wabah PMK, Peternak Hewan Sapi: Sebelum Datangkan Hewan Ternak, Kita Konfirmasi ke Dinas

Serta pada tanggal 13 Mei 2022, hasil uji laboratorium terkait sampel dari Kota Tangerang Selatan dinyatakan positif antibodi PMK

Oleh karena itu, sehubungan dengan hal tersebut, sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap PMK pada hewan, Pemprov Banten memohon agar seluruh Bupati/Walikota di Banten melakukan beberapa langkah.

"Di antaranya membentuk gugus tugas pengendalian dan penanggulangan PMK, dengan melibatkan instansi terkait, akademisi atau pakar maupun pihak lainnya," tulis SE yang diterima TribunBanten.com pada Jumat, (20/5/2022).

Dalam SE itu, Pj gubernur Banten meminta kepada Bupati/Walikota untuk menunjuk pejabat otoritas veteriner Kabupaten/Kota, untuk melakukan pembinaan kepada peternak.

Juga melakukan pelaporan jika menemukan kasus atau kematian pada hewan ternak, disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada PMK, dan melaporkan kasus kesakitan atau kematian pada hewan rentan melalui ISIKHNAS. 

"Melakukan pengawasan kesehatan hewan pada sentra-sentra peternakan sapi, kerbau, kambing, domba dan babi," tulisnya.

Kemudian meningkatkan upaya respon cepat pengendalian penyakit hewan menular, dengan tindakan isolasi hewan sakit.

Mengimplementasikan praktik dan penerapan prinsip-prinsip biosekuriti, di peternakan hewan seperti sanitasi.

Selain itu, dalam SE itu juga, setiap Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan pendataan, terkait profil peternakan di wilayah masing-masing, termasuk populasi ternak yang berisiko.

Kemudian menugaskan dokter hewan untuk melakukan pengawasan, terhadap ternak yang diperjualbelikan di pasar hewan.

Serta meningkatkan komunikasi, informasi dan edukasi dengan semua pihak. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved