Pemprov Banten Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak

Pemprov Banten Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar. 

Tidak hanya itu, pada pemasukan dan pengeluaran hewan atau produk hewan antar Provinsi.

Itu juga harus disertai dengan rekomendasi teknis, dari daerah tujuan dan asal.

Sesuai dengan Perda Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan. 

Di antaranya terdapat beberapa persyaratan pemasukan ternak ke Provinsi Banten.

"Seperti membuat surat pernyataan bahwa ternak, harus sudah dikarantina di daerah asal selama 14 hari," tulisnya.

Kemudian membuat surat pernyataan bahwa ternak akan langsung dipotong di RPH, serta harus ada surat pernyataan tidak ada kasus PMK di daerah asal. 

Selanjutnya, Bupati/Walikota juga diminta untuk memastikan  tersedianya dokter hewan di RPH untuk melakukan pemeriksaan ternak.

Pemotongan ternak hanya dilakukan di RPH yang ditetapkan dan diawasi oleh otoritas berwenang Kabupaten/Kota.

Kemudian RPH juga menyiapkan kandang isolasi, serta melakukan kegiatan optimalisasi reproduksi (SIKOMANDAN).

Hal itu dilakukan agar tetap berjalan di daerah yang tidak ada pelaporan kasus PMK.

Baca juga: Cegah Penularan PMK, Polda Banten dan Distan Kabupaten Serang Cek Kondisi Hewan Ternak Sapi

Kemudian menghentikan sementara, kegiatan IB dan PKB di daerah wabah PMK atau yang telah dikonfirmasi positif secara laboratorium dengan radius paling kurang 10 km dari titik kasus.

Selain itu, dalam SE tersebut juga menyatakan bahwa Pemprov Banten memberikan penugasan kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan atau kesehatan hewan.

Untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, dalam pencegahan dan pengendalian PMK.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved