2 Hakim PN Rangkasbitung Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Alat Bong Sabu Ditemukan di Laci

BNN Provinsi Banten menetapkan tiga orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menetapkan tiga orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"3 oknum Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung dan satu pembantu rumah tangga, statusnya masih tersangka, hari ini kami masih lakukan pemeriksaan intensif," ujar Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung dalam Press release pengungkapan kasus narkotika, Senin (23/5/2022).

Narkotika itu dikirim dari Sumatera ke Banten melalui jasa pegiriman barang (ekspedisi) di Jalan Insinyur Juanda Nomor 60 Rangkasbitung, Lebak Banten.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 17 Mei 2022 Pukul 10.00 WIB.

Dua oknum itu berinisial YR (39) dan DA (39) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang stastusnya PNS.

RASS (32) selaku ASN yang tidak memilik jabatan.

"Rass ASN tidak punya jabatan," ucapnya.

Baca juga: Bosan Jadi Penganguran, Dua Warga Serang Terpaksa Jual Sabu, Berujung Ditangkap Satresnarkoba

Sementara satu orang lainnya berinisial H, selaku pembantu rumah tangga DA.

Hendri menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

Bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika di jasa pengiriman barang ekspedisi Rangkasbitung.

BNN Provinsi Banten bersama bea cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi tersebut.

"Kita sedang lakukan pendalaman terkait adanya pengiriman narkotika jenis shabu, dari Sumatera menuju Banten, tim brantas laksanakan kontrol terkait pengiriman beberapa hari sebelum paket terkirim," terangnya.

Begitu terkirim dari jasa pengangkutan, kemudian timnya mengawasi barang tersebut sampai ada orang yang mengambilnya.

"Diawasi barang sampai ke tujuan," paparnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved