2 Hakim PN Rangkasbitung Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Alat Bong Sabu Ditemukan di Laci

BNN Provinsi Banten menetapkan tiga orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi

"Beda-beda, hasil pemeriksaan masih didalami," ungkapnya.

Menurut Hendri, YR sudah konsumsi shabu lebih dari 1 tahun,

RASS dan DA, keduanya mengkonsumsi shabu setelah kenal dengan YR.

"RASS sebagai kurir ambil paket, dia kenal barang itu setelah mengenal dan kerjasama dengan YR, DA juga sama dengan RAS, yang beli dan pesan shabu YR," tuturnya.

Sampai saat ini, pihaknya masih mendalami pemodal untuk membeli barang tersebut.

"Pemodalnya belumtau, keempatnya positif," paparnya.

Baca juga: Kronologi Oknum Hakim Pengadilan Rangkasbitung Ditangkap hingga Berstatus Tersangka

Adapun isi paket yang diambil RASS di ekspedisi berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika golongan 1 janis kristasl shabu warna putih.

Selain itu, ada pula bungkus ukuran kecil berisi narkotika golongan 1 jenis kristal shabu warna biru.

Beratnya sekitar 20,634 gram.

"Saat ini masih dilakukan pendalaman, pasti kedepan kita tahan, hari ini hari terakhir pendalaman," jelasnya.

Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved