Simpan 13 Paket Sabu dalam Minuman Kemasan, Warga Cibeber Edarkan Narkoba, Dibeli Warga Citangkil
Simpan 13 Paket Sabu dalam Minuman Kemasan, Warga Cibeber Edarkan Narkoba, Dibeli Warga Citangkil
Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pengedar sabu berinisal ES (45) diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Kasatnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan tersangka ES merupakan hasil pengembangan dari tersangka SGL.
SGL yang diketahui warga Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, berhasil ditangkap di sekitaran Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Hakim di Lebak Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Mahasiswa Aksi di Pengadilan Rangkasbitung
"Satu paket sabu yang ditemukan dari saku celana SGL, diakui dibeli dari tersangka ES,” ujar Kasatnarkoba Polres Serang melalui pesan WhatsApp, Senin (23/5/2022).
Setelah mendapatkan identitas serta lokasi tempat tinggal, personel Satresnarkoba yang langsung bergerak ke rumah tersangka ES di wilayah Kecamatan Cibeber.
Dan tersangka ES berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Sabtu (21/5/2022) dini hari.
Ia juga mengatakan, semula tersangka ES mengelak memiliki sabu.
Namun, petugas tidak langsung mempercayai.
Setelah rumah kontrakannya dilakukan penggeledahan, ditemukan 13 paket sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaiannya.
“Dari ES diamankan 13 paket sabu yang disembunyikan di dalam minuman bubuk saset tea jus yang diselipkan diantara tumpukan pakaian,” katanya.
SGL diketahui merupakan kurir narkoba yang juga residivis dalam kasus yang sama.
Sedangkan tersangka ES, belum memiliki catatan hitam sebelumnya.
Pria lulusan sekolah dasar ini mengaku, baru dua bulan menjalani bisnis jual beli sabu.
Baca juga: Hakim Jadi Tersangka Narkoba, Pengadilan Rangaksbitung Ungkap Kronologi Penangkapan saat Jam Kerja
Dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, lantaran belum memiliki pekerjaan yang jelas.
“ES juga menyebut sabu yang dijualnya didapat dari seseorang yang mengaku warga Cilegon, namun tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi tidak dilakukan secara langsung,” katanya.
Akibatnya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika.