Hakim di Lebak Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Mahasiswa Aksi di Pengadilan Rangkasbitung

Hakim di Lebak Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Mahasiswa Lebak Aksi di Pengadilan Rangkasbitung

Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Nurandi
Mahasiswa bentangkan sepanduk di depan Pengadilan Rangkasbitung, Senin (23/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Lebak menggelar aksi di depan gerbang Pengadilan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (23/5/2022).

Aksi itu menyusul penangkapan empat orang di dalam ruang pengadilan saat menggunakan narkoba.

Diberitakan sebelumnya, dua dari empat orang tersangka, yakni DA (39) dan YR (39) merupakan seorang hakim atau pengadil yang sering menangani kasus di Pengadilan Rangksbitung.

Baca juga: Hakim Jadi Tersangka Narkoba, Pengadilan Rangaksbitung Ungkap Kronologi Penangkapan saat Jam Kerja

Sedangkam dua orang lainnya, yakni RASS (32) merupakan ASN dan satu orang berinisial H yang merupakan asisten rumah tangga.

Mahasiswa yang berada di depan gerbang pengadilan menyampaikan orasi, dan tuntutannya agar kedua orang hakim tersebut di pecat dan segera diadili.

TB Muhammad Tri Apriandi, Kordinator Aksi mengatakan, hakim sejatinya menggunakan merupakan wakil tuhan di dunia dalam menghakimi suatu perkara. 

"Kita yang harusnya dihakimi oleh wakil tuhan di dalam, tetapi mereka sendiri yang melanggar hukum itu," katanya saat berada di depan Gerbang Pengadilan Rangkasbitung, Senin (23/5/2022).

Menurutnya, seorang hakim yang harusnya menjadi pengadil, malah menggunakan sabu dan ini membuat mahasiswa dan sebagian besar masyarakat kecewa.

"Yang kami takutkan saat menangani kasus, hakim ini menggunakan sabu, karena hakim yang menggunakan sabu sudah bekerja cukup lama juga," ujarnya.

TB Muhammad mengaku, pihaknya sangat kecewa dan sangat miris, karena seorang hakim bisa menggunakan sabu, yang merupakan barang haram nan terlarang.

"Harapan kami, hakim ini segera diadili dan dituntut seadil-adilnya, jangan ditutup-tutupi harus segera diadili," ucapnya.

Sementara, Humas Pengadilan Rangkasbitung Muhammad Zakiuddin mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan kasus kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten (BNNP).

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Hakim di PN Rangkasbitung, Diamankan saat Pimpin Sidang?

"Jadi kami sudah serahkan kepada pihak BNNP, kami serahkan dan prosesnya hukumnnya," katanya saat berada di Pengadilan Rangksbitung.

Dirinya menambahkan, terkait isu yang beredar di luar sana, bahwa semuanya sudah disampaikan dan diproses oleh BNNP.

"Jadi BNNP juga sudah menyampaikan pada Press Release ya, jadi kami hanya mengklarifikasi bahwa dari empat orang ditangkap dua hakim dan dua orangnya merupakan ASN dan Asisten Rumah Tangga," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved