Waspada, 15 Provinsi Ini Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, Bagaimana Banten?

Berikut ini daftar 15 provinsi dan 52 kabupaten/kota yang disinyalir telah menjadi lokasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Sopian Sauri
Sugita Pemilik Ternak Sapi Saiqa Angudi Mukti, yang berada di Kelurahan Cikirai, Kota Cilegon. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar 15 provinsi dan 52 kabupaten/kota yang disinyalir telah menjadi lokasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

15 provinsi itu, yaitu Aceh, Bangka Belitung, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.

Baca juga: Polres Serang-Distan Awasi Lalu Lintas Hewan Ternak untuk Cegah Penularan Penyakit Mulut dan Kuku

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan dari total populasi ternak di 15 Provinsi itu 13,8 juta ekor, ternak yang terdampak 3,9 juta ekor.

"Dan mengalami sakit berdasarkan hasil Swab PCR di laboratorium ada 13.000 ternak atau 0,36 % dari populasi ternak yang terdampak," ujar Syahrul, dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, pada Senin (23/5/2022).

Dari berbagai upaya yang dilakukan Kementerian Pertanian, lembaga, dan pemerintah daerah, baru ada 2.630 ternak yang dinyatakan sembuh.

Atau 18,83 % dari ternak sakit, dan yang mati 99 ekor atau 0,71 % dari ternak yang menderita sakit.

Untuk menekan penyebaran PMK dan penyembuhan terhadap ternak yang terkonfirmasi, kata dia, ada tiga hal yang harus dilakukan.

Pertama, SOS atau agenda darurat.

Menurut dia, upaya ini di antaranya melakukan lockdown di zona atau wilayah yang terdeteksi PMK dengan radius 3-5 km.

Kemudian, menutup pengeluaran-pemasukan ternak dari dan ke Pulau Jawa, membentuk gugus tugas, menyiapkan vaksin dan obat-obatan, memberikan multivitamin, hingga melakukan pembatasan lalu lintas ternak antar wilayah.

Baca juga: Antisipasi Wabah PMK, Peternak Hewan Sapi: Sebelum Datangkan Hewan Ternak, Kita Konfirmasi ke Dinas

Agenda kedua, temporary untuk mengadakan vaksin, vaksinasi darurat, dan pembatasan lalu lintas hewan dan produk hewan.

"Kemudian agenda permanen, pembuatan vaksin oleh Pusvetma Kementan di Surabaya dan vaksinasi massal dan surveillance secara rutin yang harus dilakukan," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved