Ditinggal Kabur Mempelai Pria, Wanita Ini Pilih Tempuh Jalur Hukum, Polisi: Bukan Penipuan, tapi. .
DH (16) harus duduk di pelaminan seorang diri karena kekasihnya, AAH (17), tidak datang saat acara pernikahan.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel, AKBP Erlangga, mengatakan pihaknya telah menerima laporan atas kejadian tersebut.
"Laporannya sudah diterima, baru tadi," ungkapnya, Senin, seperti diberitakan TribunSumsel.com.
Erlangga menyebut laporan yang diterima pihaknya yakni terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
"Bukan (terkait penipuan ataupun perbuatan tidak menyenangkan). Persetubuhan anak di bawah umur yang disangkakan dalam laporannya," jelasnya.
Ia melanjutkan, pelaporan tersebut ditujukan kepada AAH yang dibuat oleh ibu dari DH.
"Dalam prosesnya ini kan berkembang tahap penyidikannya. Kalau memang dirasa nanti memenuhi unsur turut serta, ya keluarga terlapor bisa juga nanti ikut dijerat."
"Tapi kembali lagi, itu tergantung dari proses penyidikan," terang dia.
Kata Kemenag
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang, Deni Priansyah, memberi tanggapan terkait kabar warga yang gagal menikah itu.
Menurutnya, dari informasi yang disampaikan pihak KUA Alang-Alang Lebar, mereka belum mendaftar di KUA Alang-Alang Lebar.
"Berdasarkan informasi dari KUA yang ada di Alang-Alang Lebar bahwa belum ada pengajuan dari pihak keluarga mereka," ujar Deni, Senin, dikutip dari TribunSumsel.com.
Ia menambahkan, tidak ada juga surat dispensasi atau N7 dari Pengadilan Agama.
"Tidak ada petugas dari KUA di sana, karena memang mereka belum mengajukan pernikahan," lanjutnya.
Berdasarkan pantauan TribunSumsel.com pada Minggu (22/5/2022), di depan kediaman DH terpasang empat unit tenda khas acara pernikahan dengan memadukan warna putih dan biru.
Lengkap pula sebuah panggung yang semestinya digunakan sebagai tempat duduk kedua pengantin serta orang tua mereka selama acara berlangsung.
